Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Zimbabwe Resmi Hapus Hukuman Mati

RABU, 01 JANUARI 2025 | 09:55 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah Zimbabwe memutuskan menghapus hukuman mati dari sistem hukum di negara Afrika itu. 

Presiden Emmerson Mnangagwa menandatangani undang-undang penghapusan hukuman mati dan mengubah hukuman narapidana hukuman mati menjadi hukuman penjara.

"Undang-Undang Penghapusan Hukuman Mati menyatakan pengadilan tidak dapat lagi menjatuhkan hukuman mati untuk pelanggaran apa pun dan hukuman mati yang ada harus diringankan menjadi hukuman penjara," bunyi isi undang-undang tersebut, seperti dimuat AFP pada Rabu, 1 Januari 2025. 


Namun, satu ketentuan menyatakan penangguhan hukuman mati dapat dicabut selama keadaan darurat.

Presiden Mnangagwa telah menjadi penentang vokal hukuman mati sejak ia dijatuhi hukuman mati pada tahun 1960-an karena meledakkan kereta api selama perang gerilya untuk kemerdekaan. Hukuman itu kemudian diringankan.

Telah ada moratorium eksekusi di negara Afrika selatan tersebut sejak tahun 2005, meskipun pengadilan terus menjatuhkan hukuman mati untuk kejahatan termasuk pembunuhan, pengkhianatan, dan terorisme.

Surat kabar lokal The Herald melaporkan pada bulan Februari bahwa ada 63 narapidana hukuman mati yang kemungkinan harus kembali ke pengadilan untuk dijatuhi hukuman ulang setelah hukuman mati dihapuskan.

Amnesty International menyambut undang-undang baru tersebut sebagai momen bersejarah. Seraya mencatat kini 24 negara di seluruh Afrika sub-Sahara telah menghapus hukuman mati.

"Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menghapus hukuman mati sepenuhnya dengan menghapus klausul yang termasuk dalam amandemen RUU yang mengizinkan penggunaan hukuman mati selama keadaan darurat publik," kata kelompok hak asasi internasional tersebut.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya