Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bappebti Blokir 1.046 Situs Ilegal di Perdagangan Berjangka Komoditi Sepanjang 2024

RABU, 01 JANUARI 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat telah memblokir 1.046 domain situs web yang terkait dengan entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024.

Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas ilegal di sektor tersebut. 

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa pengawasan secara rutin terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi telah menjadi bagian dari upaya pencegahan.


“Sepanjang 2024, kami telah memblokir 1.046 domain situs web ilegal. Pemblokiran ini efektif membatasi promosi, iklan, dan penawaran entitas PBK ilegal,” ujar Tommy dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu 1 Januari 2025.

Menurut Tommy, situs web dan media sosial merupakan sarana promosi yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak beroperasi tanpa perizinan resmi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, mengimbau pelaku usaha PBK tanpa izin untuk segera mengurus perizinan resmi. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dapat mengajukan permohonan normalisasi atas domain yang sebelumnya diblokir.

Aldison mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai modus penipuan berbasis PBK, seperti skema ponzi, perjudian, hingga pencatutan nama lembaga kredibel. Penipu sering kali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik korban.

“Pelaku umumnya menggunakan legalitas palsu dari perusahaan bereputasi baik, baik dalam negeri maupun luar negeri. Setelah korban mentransfer dana, pelaku menghilang dan dana korban tidak kembali,” jelas Aldison.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di sektor PBK. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko sebelum berinvestasi.

“Masyarakat harus melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat,” ujar Olvy.

Untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti masyarakat, kata Olvy dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor WhatsApp/SMS di 0811-1109-901.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya