Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bappebti Blokir 1.046 Situs Ilegal di Perdagangan Berjangka Komoditi Sepanjang 2024

RABU, 01 JANUARI 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat telah memblokir 1.046 domain situs web yang terkait dengan entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024.

Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas ilegal di sektor tersebut. 

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa pengawasan secara rutin terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi telah menjadi bagian dari upaya pencegahan.


“Sepanjang 2024, kami telah memblokir 1.046 domain situs web ilegal. Pemblokiran ini efektif membatasi promosi, iklan, dan penawaran entitas PBK ilegal,” ujar Tommy dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu 1 Januari 2025.

Menurut Tommy, situs web dan media sosial merupakan sarana promosi yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak beroperasi tanpa perizinan resmi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, mengimbau pelaku usaha PBK tanpa izin untuk segera mengurus perizinan resmi. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dapat mengajukan permohonan normalisasi atas domain yang sebelumnya diblokir.

Aldison mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai modus penipuan berbasis PBK, seperti skema ponzi, perjudian, hingga pencatutan nama lembaga kredibel. Penipu sering kali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik korban.

“Pelaku umumnya menggunakan legalitas palsu dari perusahaan bereputasi baik, baik dalam negeri maupun luar negeri. Setelah korban mentransfer dana, pelaku menghilang dan dana korban tidak kembali,” jelas Aldison.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di sektor PBK. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko sebelum berinvestasi.

“Masyarakat harus melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat,” ujar Olvy.

Untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti masyarakat, kata Olvy dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor WhatsApp/SMS di 0811-1109-901.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya