Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bappebti Blokir 1.046 Situs Ilegal di Perdagangan Berjangka Komoditi Sepanjang 2024

RABU, 01 JANUARI 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat telah memblokir 1.046 domain situs web yang terkait dengan entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024.

Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas ilegal di sektor tersebut. 

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa pengawasan secara rutin terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi telah menjadi bagian dari upaya pencegahan.


“Sepanjang 2024, kami telah memblokir 1.046 domain situs web ilegal. Pemblokiran ini efektif membatasi promosi, iklan, dan penawaran entitas PBK ilegal,” ujar Tommy dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu 1 Januari 2025.

Menurut Tommy, situs web dan media sosial merupakan sarana promosi yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak beroperasi tanpa perizinan resmi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, mengimbau pelaku usaha PBK tanpa izin untuk segera mengurus perizinan resmi. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dapat mengajukan permohonan normalisasi atas domain yang sebelumnya diblokir.

Aldison mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai modus penipuan berbasis PBK, seperti skema ponzi, perjudian, hingga pencatutan nama lembaga kredibel. Penipu sering kali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik korban.

“Pelaku umumnya menggunakan legalitas palsu dari perusahaan bereputasi baik, baik dalam negeri maupun luar negeri. Setelah korban mentransfer dana, pelaku menghilang dan dana korban tidak kembali,” jelas Aldison.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di sektor PBK. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko sebelum berinvestasi.

“Masyarakat harus melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat,” ujar Olvy.

Untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti masyarakat, kata Olvy dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor WhatsApp/SMS di 0811-1109-901.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya