Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Bappebti Blokir 1.046 Situs Ilegal di Perdagangan Berjangka Komoditi Sepanjang 2024

RABU, 01 JANUARI 2025 | 09:43 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat telah memblokir 1.046 domain situs web yang terkait dengan entitas ilegal di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sepanjang tahun 2024.

Langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat aktivitas ilegal di sektor tersebut. 

Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa pengawasan secara rutin terhadap situs web, media sosial, dan aplikasi telah menjadi bagian dari upaya pencegahan.


“Sepanjang 2024, kami telah memblokir 1.046 domain situs web ilegal. Pemblokiran ini efektif membatasi promosi, iklan, dan penawaran entitas PBK ilegal,” ujar Tommy dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu 1 Januari 2025.

Menurut Tommy, situs web dan media sosial merupakan sarana promosi yang paling banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk tidak beroperasi tanpa perizinan resmi sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison, mengimbau pelaku usaha PBK tanpa izin untuk segera mengurus perizinan resmi. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dapat mengajukan permohonan normalisasi atas domain yang sebelumnya diblokir.

Aldison mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai modus penipuan berbasis PBK, seperti skema ponzi, perjudian, hingga pencatutan nama lembaga kredibel. Penipu sering kali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat untuk menarik korban.

“Pelaku umumnya menggunakan legalitas palsu dari perusahaan bereputasi baik, baik dalam negeri maupun luar negeri. Setelah korban mentransfer dana, pelaku menghilang dan dana korban tidak kembali,” jelas Aldison.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi di sektor PBK. Ia menekankan pentingnya memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko sebelum berinvestasi.

“Masyarakat harus melakukan cek legalitas perusahaan. Pastikan perusahaan tersebut sudah terdaftar di Bappebti. Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan besar yang bisa diperoleh dalam waktu singkat,” ujar Olvy.

Untuk memastikan legalitas pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari Bappebti masyarakat, kata Olvy dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui tautan https://ceklegalitas.bappebti.go.id/ atau menghubungi Layanan Informasi (LINI) Bappebti dengan nomor WhatsApp/SMS di 0811-1109-901.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya