Berita

Kebersamaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

PPN 12 Persen cuma untuk Barang Mewah, Bukti Presiden Prabowo Pro Rakyat

RABU, 01 JANUARI 2025 | 07:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketegasan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk  barang-barang mewah diapresiasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata keberpihakan kepada rakyat kecil.

"Presiden Prabowo selalu berpihak pada rakyat," ujar Cak Imin lewat akun X resminya, Rabu 1 Januari 2025.


Menurut Cak Imin yang juga menjabat Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan proporsional.

Cak Imin pun menyampaikan bahwa PKB berterima kasih atas perhatian Presiden Prabowo dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional. 

"PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa, melalui sistem perpajakan yang adil sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Presiden Prabowo dalam jumpa pers usai rapat tutup tahun dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pada dasarnya PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara tahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022 ini sudah dilaksanakan. Kemudian, 1 januari 2025 kenaikan secara bertahap (12 persen) ini agar tidak memberi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," katanya di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, kata Prabowo, pemerintah akhirnya memutuskan tetap menjalankan kenaikan PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Barang mewah yang terkena pajak di antaranya, pesawat, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah.

"Barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya diatas golongan mewah," jelasnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya