Berita

Kebersamaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

PPN 12 Persen cuma untuk Barang Mewah, Bukti Presiden Prabowo Pro Rakyat

RABU, 01 JANUARI 2025 | 07:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketegasan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk  barang-barang mewah diapresiasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata keberpihakan kepada rakyat kecil.

"Presiden Prabowo selalu berpihak pada rakyat," ujar Cak Imin lewat akun X resminya, Rabu 1 Januari 2025.


Menurut Cak Imin yang juga menjabat Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan proporsional.

Cak Imin pun menyampaikan bahwa PKB berterima kasih atas perhatian Presiden Prabowo dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional. 

"PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa, melalui sistem perpajakan yang adil sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Presiden Prabowo dalam jumpa pers usai rapat tutup tahun dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pada dasarnya PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara tahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022 ini sudah dilaksanakan. Kemudian, 1 januari 2025 kenaikan secara bertahap (12 persen) ini agar tidak memberi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," katanya di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, kata Prabowo, pemerintah akhirnya memutuskan tetap menjalankan kenaikan PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Barang mewah yang terkena pajak di antaranya, pesawat, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah.

"Barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya diatas golongan mewah," jelasnya.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Status Hukum dan Akuntansi Danantara Alami Kebingungan

Minggu, 26 Juli 2026 | 03:23

Koops TNI Habema Berhasil Evakuasi Dua Korban Aksi Kekerasan di Yahukimo

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:57

Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Pendidikan Anak

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:42

Pengusutan Diskriminasi WNI di Bali Penting Buat Jaga Wibawa Hukum

Minggu, 26 Juli 2026 | 02:24

Dari Ekopol Kolonial Menuju Berdaulat

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:57

Generasi Emas Institute jadi Harapan Baru Anak Muda Menatap 2045

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:33

Lahirnya Generasi Hebat OAP Tolok Ukur Keberhasilan PSN Papua

Minggu, 26 Juli 2026 | 01:10

Polda Jabar Selidiki Penemuan Jenazah Seorang Satpam di Waduk Jatiluhur

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:53

Cegah Bad Mining Lewat Koperasi

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:35

Dana Keistimewaan Yogyakarta Sukses Berdayakan Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 00:12

Selengkapnya