Berita

Kebersamaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar dan Presiden Prabowo Subianto/Ist

Politik

PPN 12 Persen cuma untuk Barang Mewah, Bukti Presiden Prabowo Pro Rakyat

RABU, 01 JANUARI 2025 | 07:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ketegasan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk  barang-barang mewah diapresiasi Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin itu menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata keberpihakan kepada rakyat kecil.

"Presiden Prabowo selalu berpihak pada rakyat," ujar Cak Imin lewat akun X resminya, Rabu 1 Januari 2025.


Menurut Cak Imin yang juga menjabat Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan proporsional.

Cak Imin pun menyampaikan bahwa PKB berterima kasih atas perhatian Presiden Prabowo dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional. 

"PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa, melalui sistem perpajakan yang adil sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat," jelasnya.

Presiden Prabowo dalam jumpa pers usai rapat tutup tahun dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pada dasarnya PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara tahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022 ini sudah dilaksanakan. Kemudian, 1 januari 2025 kenaikan secara bertahap (12 persen) ini agar tidak memberi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," katanya di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

Dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, kata Prabowo, pemerintah akhirnya memutuskan tetap menjalankan kenaikan PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Barang mewah yang terkena pajak di antaranya, pesawat, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah.

"Barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya diatas golongan mewah," jelasnya.



Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

BEI Atur Strategi Dorong Saham RI Kembali ke Panggung Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 08:12

Kakak Beradik di Lubang Buaya Ditemukan Tak Bernyawa Setelah Hanyut di Selokan

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:59

DPR Minta Transisi Tata Niaga Sawit Tak Korbankan Petani

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:41

Meksiko Siap Tampung Timnas Piala Dunia Iran

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:30

Bersih-Bersih FTSE Russell: Empat Saham Indonesia Didepak dari Indeks Global

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:21

STOXX 600 dan DAX Melonjak Berkat Meredanya Risiko Energi

Selasa, 26 Mei 2026 | 07:03

Utang Kapal dari Inggris

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:46

Pemprov Papua Harus Punya Wewenang Beri Izin Tambang

Selasa, 26 Mei 2026 | 06:23

Sembilan Tokoh Didapuk jadi Tim Formatur Kongres Kembali ke UUD 1945 Asli

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:59

Wagub Jabar Berharap Persib Bisa Bicara Banyak di Level Asia

Selasa, 26 Mei 2026 | 05:39

Selengkapnya