Berita

Terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis/Ist

Hukum

Ramangsa Institute:

Vonis Ringan Harvey Moeis Cederai Rasa Keadilan

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 20:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis banjir kritikan.

"Vonis ringan Harvey Moeis mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Direktur Ramangsa Institute Maizal Alfian kepada RMOL, Selasa 31 Desember 2024.

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp300 triliun.


"Korupsi dengan dampak sebesar ini seharusnya dihukum dengan sanksi yang setimpal untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi," kata Alfian.

Alfian juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik vonis ringan Harvey Moeis tersebut. 

"Pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa seharusnya vonis bagi koruptor ratusan triliun adalah 50 tahun penjara mencerminkan kekecewaan pemerintah terhadap putusan ini," kata Alfian.

Menurut Alfian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

"Dalam konteks ini, vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan," kata Alfian.

Alfian menyarankan empat langkah untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Pertama, Jaksa Penuntut Umum agar melakukan peninjauan kembali putusan hakim dalam memastikan hukuman yang lebih berat dan setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. 

Kedua, mengevaluasi kinerja hakim untuk memastikan independensi dan integritasnya dalam pengambilan keputusan. 

Ketiga, reformasi sistem peradilan dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. 

"Keempat, peningkatan pengawasan dalam mencegah adanya praktik koruptif yang dapat mempengaruhi putusan hakim," pungkas Alfian.




Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya