Berita

Terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis/Ist

Hukum

Ramangsa Institute:

Vonis Ringan Harvey Moeis Cederai Rasa Keadilan

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 20:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis banjir kritikan.

"Vonis ringan Harvey Moeis mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Direktur Ramangsa Institute Maizal Alfian kepada RMOL, Selasa 31 Desember 2024.

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp300 triliun.


"Korupsi dengan dampak sebesar ini seharusnya dihukum dengan sanksi yang setimpal untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi," kata Alfian.

Alfian juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik vonis ringan Harvey Moeis tersebut. 

"Pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa seharusnya vonis bagi koruptor ratusan triliun adalah 50 tahun penjara mencerminkan kekecewaan pemerintah terhadap putusan ini," kata Alfian.

Menurut Alfian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

"Dalam konteks ini, vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan," kata Alfian.

Alfian menyarankan empat langkah untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Pertama, Jaksa Penuntut Umum agar melakukan peninjauan kembali putusan hakim dalam memastikan hukuman yang lebih berat dan setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. 

Kedua, mengevaluasi kinerja hakim untuk memastikan independensi dan integritasnya dalam pengambilan keputusan. 

Ketiga, reformasi sistem peradilan dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. 

"Keempat, peningkatan pengawasan dalam mencegah adanya praktik koruptif yang dapat mempengaruhi putusan hakim," pungkas Alfian.




Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya