Berita

Terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis/Ist

Hukum

Ramangsa Institute:

Vonis Ringan Harvey Moeis Cederai Rasa Keadilan

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 20:01 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Vonis ringan yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis banjir kritikan.

"Vonis ringan Harvey Moeis mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi," kata Direktur Ramangsa Institute Maizal Alfian kepada RMOL, Selasa 31 Desember 2024.

Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar. Padahal, kerugian negara dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp300 triliun.


"Korupsi dengan dampak sebesar ini seharusnya dihukum dengan sanksi yang setimpal untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen negara dalam memberantas korupsi," kata Alfian.

Alfian juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengkritik vonis ringan Harvey Moeis tersebut. 

"Pernyataan Presiden yang menyatakan bahwa seharusnya vonis bagi koruptor ratusan triliun adalah 50 tahun penjara mencerminkan kekecewaan pemerintah terhadap putusan ini," kata Alfian.

Menurut Alfian, berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

"Dalam konteks ini, vonis 6,5 tahun penjara bagi Harvey Moeis tidak mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan," kata Alfian.

Alfian menyarankan empat langkah untuk memastikan penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Pertama, Jaksa Penuntut Umum agar melakukan peninjauan kembali putusan hakim dalam memastikan hukuman yang lebih berat dan setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. 

Kedua, mengevaluasi kinerja hakim untuk memastikan independensi dan integritasnya dalam pengambilan keputusan. 

Ketiga, reformasi sistem peradilan dengan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. 

"Keempat, peningkatan pengawasan dalam mencegah adanya praktik koruptif yang dapat mempengaruhi putusan hakim," pungkas Alfian.




Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya