Berita

Sekretaris Kabinet RI Mayor Teddy, Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi dalam konferensi pers setelah rapat tutup tahun di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024/RMOL

Politik

Prabowo: Selain Barang Jasa Mewah, PPN 12 Persen Tidak Berlaku!

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memutuskan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Kesepakatan itu dibuat selama rapat tutup tahun Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo dalam jumpa pers menjelaskan bahwa pada dasarnya PPN 12 persen merupakan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.


"Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara tahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022 ini sudah dilaksanakan. Kemudian, 1 januari 2025 kenaikan secara bertahap (12 persen) ini agar tidak memberi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," paparnya.

Dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, kata Prabowo, pemerintah akhirnya memutuskan tetap menjalankan kenaikan PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

"Kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo.

Disebutkan Prabowo, barang mewah yang terkena pajak di antaranya, pesawat, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah.

"Barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya diatas golongan mewah," jelasnya.

Untuk itu, Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk barang mewah nilai pajaknya akan tetap sama yakni 11 persen.

"Untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN yang telah berlaku sejak 2022," tegasnya.

Keputusan itu juga berlaku pada barang dan jasa yang diberi tarif PPN 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

"Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," tambah Prabowo.

Di akhir pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja utk kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

BNI dan Universitas Terbuka Perkuat Digitalisasi Dana Riset

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:10

KPK Agendakan Ulang Periksa Budi Karya Pekan Depan

Rabu, 25 Februari 2026 | 18:05

BGN Tegaskan Jatah MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:52

PDIP Singgung Keadilan Anggaran antara Pendidikan dengan MBG

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:30

Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Usulan THR Bebas Pajak

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:25

Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem dan Harga Chromebook Dinilai Wajar

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:20

Mudik Gratis Jasa Marga 2026 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Rutenya

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:18

Legislator PDIP Minta Tukang Ojek Pandeglang Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:11

Meksiko Jamin Piala Dunia 2026 Aman usai Bentrokan Kartel

Rabu, 25 Februari 2026 | 17:00

5 Cara Mencegah Dehidrasi saat Puasa Ramadan agar Tubuh Tetap Bugar

Rabu, 25 Februari 2026 | 16:54

Selengkapnya