Berita

Sekretaris Kabinet RI Mayor Teddy, Presiden RI Prabowo Subianto, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, dan Menteri Sekretaris Negara RI Prasetyo Hadi dalam konferensi pers setelah rapat tutup tahun di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024/RMOL

Politik

Prabowo: Selain Barang Jasa Mewah, PPN 12 Persen Tidak Berlaku!

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 19:12 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah memutuskan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah.

Kesepakatan itu dibuat selama rapat tutup tahun Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya di Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta pada Selasa, 31 Desember 2024.

Prabowo dalam jumpa pers menjelaskan bahwa pada dasarnya PPN 12 persen merupakan amanat undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.


"Jadi sesuai kesepakatan pemerintah Indonesia dengan DPR tahun 2021 kenaikan tarif dilakukan secara tahap dari 10 persen jadi 11 persen tahun 2022 ini sudah dilaksanakan. Kemudian, 1 januari 2025 kenaikan secara bertahap (12 persen) ini agar tidak memberi dampak terhadap daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," paparnya.

Dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, kata Prabowo, pemerintah akhirnya memutuskan tetap menjalankan kenaikan PPN 12 persen, tetapi hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah.

"Kenaikan tarif PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah," ujar Prabowo.

Disebutkan Prabowo, barang mewah yang terkena pajak di antaranya, pesawat, jet pribadi, kapal pesiar, dan rumah yang sangat mewah.

"Barang mewah yang sudah dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu contoh pesawat jet pribadi itu barang mewah yang digunakan, kapal pesiar, kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya diatas golongan mewah," jelasnya.

Untuk itu, Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk barang mewah nilai pajaknya akan tetap sama yakni 11 persen.

"Untuk barang dan jasa yang tergolong selain barang mewah tidak terkena PPN yang telah berlaku sejak 2022," tegasnya.

Keputusan itu juga berlaku pada barang dan jasa yang diberi tarif PPN 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, dan air minum.

"Untuk barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku," tambah Prabowo.

Di akhir pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.

"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja utk kesejahteraan rakyat," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya