Berita

Pesan WhatsApp nomor yang mengatasnamakan pegawai KPK/Ist

Hukum

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Pegawai KPK Via Pesan WA

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 12:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masyarakat diminta mewaspadai pihak tidak bertanggung jawab mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp mengatasnamakan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihak yang tidak bertanggung jawab itu mengatasnamakan pegawai Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti Corruption Learning Center KPK.

Dalam pesan yang beredar, pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut mengaku mendapat arahan dari pimpinan/deputi untuk menindaklanjuti surat rekomendasi tentang Asta Cita orientasi pendalaman tugas/Bimtek, yang ditujukan kepada berbagai pimpinan pemerintah daerah dan DPRD kabupaten/kota.


"KPK menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud dan menegaskan bahwa pesan yang beredar tersebut bukan dari KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa 31 Desember 2024.

KPK meyakini pesan tersebut merupakan bagian dari modus penipuan yang mengatasnamakan KPK untuk kepentingan tertentu. 

KPK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi serupa, dengan tidak memberikan informasi apa pun kepada pengirim pesan tersebut.

"KPK meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan, pemerasan, pengurusan perkara di KPK, ataupun sumbangan lainnya. Setiap penugasan oleh pegawai KPK disertai dengan surat tugas resmi dari lembaga," kata Budi.

Selain itu, kata Budi, KPK juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran.

"Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198 atau email pengaduan@kpk.go.id," pungkas Budi.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

Kebijakan WFH Sehari Tunggu Persetujuan Presiden

Kamis, 26 Maret 2026 | 12:03

Tito Pastikan Skema WFH Sehari Tak Hambat Layanan Pemda

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Purbaya Guyur Dana Lagi Rp100 Triliun ke Bank Himbara

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:45

Efisiensi Anggaran Harus Terukur dan Terarah

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:33

Pengamat Soroti Pertemuan Anies, SBY, dan AHY: CLBK Jelang 2029

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:22

Prabowo Tambah 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp239 Triliun

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:16

Efisiensi Energi Jangan Korbankan Pendidikan lewat Pembelajaran Daring

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:11

Emas Antam Mandek, Buyback Merosot ke Rp2,49 Juta per Gram

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:01

Akreditasi Dapur MBG Jangan Hanya Formalitas

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:00

KSP: Anggaran Pendidikan Tak Dikurangi

Kamis, 26 Maret 2026 | 10:58

Selengkapnya