Berita

Indra Setiadi dan Netty Prasetiyani (tengah)/Ist

Politik

PKS Minta UU Ciptaker Segera Dicabut sesuai Putusan MK

SELASA, 31 DESEMBER 2024 | 09:10 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berharap pemerintah ke depan semakin pro kaum buruh. 

Pasalnya, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) sangat berpengaruh terhadap fleksibilitas kontrak kerja, pesangon, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK), dan telah merugikan kelas pekerja.

“Hal ini berpotensi memperburuk kesejahteraan pekerja dalam jangka panjang,” kata Ketua Departemen Pekerja Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS, Budi Setiadi dalam keterangannya, Selasa 31 Desember 2024.

Budi juga menyoroti tingginya angka PHK massal sepanjang tahun 2024, yang mencapai 80.000 pekerja, akibat efisiensi, restrukturisasi, dan kondisi ekonomi yang semakin memburuk. 

Angka ini mengalami kenaikan sebesar 23,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 64.855 kasus PHK.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa dunia kerja kita masih rapuh terhadap guncangan ekonomi,” katanya.

Pemerintah, kata Budi, harus segera mengambil langkah konkret untuk melindungi pekerja, sekaligus memberikan solusi kepada perusahaan agar bisa bertahan di tengah ketidakpastian ekonomi global.

PKS juga mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang pada 31 Oktober 2024 mengabulkan sejumlah gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Budi berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dan mencabut UU tersebut.

“Kami berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan ini dan mencabut UU Ciptaker. Kebijakan pro investasi harus tetap mengutamakan keseimbangan dengan perlindungan hak-hak pekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPR RI Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, menyampaikan harapannya agar pemerintahan Presiden Prabowo dapat lebih berpihak kepada pekerja dalam kebijakan ketenagakerjaan. 

Netty mengingatkan, dalam pidato pelantikannya, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk tidak menyusahkan rakyat.

“Kami mendorong agar visi ini diterjemahkan oleh Menteri Tenaga Kerja melalui kebijakan yang benar-benar berpihak pada pekerja, sehingga menjadi legasi yang positif bagi pemerintahan saat ini,” kata Netty.

Netty berharap, pada tahun 2025, kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada peningkatan investasi, tetapi juga harus mampu menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi pekerja dan dunia usaha. 

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk mencapai pembangunan ekonomi yang berkelanjutan,” imbuh dia.



Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Ramai Tagar Kabur Aja Dulu, Legislator PAN Wanti-wanti TPPO

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:27

Korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry Diduga Rugikan Negara Rp893 Miliar

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:24

Ketika Dirut Bulog Seorang Tentara Aktif

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:23

Prabowo Ungkap Motif Indonesia Gabung OECD Hingga BRICS di World Governments Summit

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:10

Komisi III DPR Minta Layanan SIM dan SKCK Tetap Buka di Hari Minggu

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:04

Bela Gaza di World Governments Summit, Prabowo: Cukup, Waktunya Bangun Kembali!

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:02

Anggota DPD RI Minta Jaksa Agung Ungkap Skandal Agraria di Sumut

Kamis, 13 Februari 2025 | 21:01

Kapolda Sumut Bantu Pengobatan Bocah Korban Penganiayaan di Nisel

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:53

Fenomena Unik Sastra Denny JA

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:51

Hasto Pertimbangkan Ajukan Gugatan Praperadilan Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 20:49

Selengkapnya