Berita

Bus Listrik Pemko Medan/Ist

Nusantara

Bus Listrik Pemko Medan Dikenakan Tarif per 1 Januari 2025

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 20:57 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Masyarakat yang menggunakan bus listrik di Kota Medan akan mulai dikenakan tarif mulai 1 Januari 2025. Hal ini berdasarkan  Keputusan Wali Kota Medan No.550/16.K dimana tarif reguler sebesar Rp.5000 untuk masyarakat umum dan Rp 3.000 untuk pelajar, mahasiswa, lansia dan kaum difabel. Sedangkan anak dibawah usia 5 tahun gratis.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar saat melakukan jumpa pers di Gedung Intelligent Transport System (ITS) Dishub Medan, Senin, 30 Desember 2024.

"Dengan berlakunya keputusan tersebut, Pemko Medan telah menetapkan tarif angkutan perkotaan sebesar Rp.5000 untuk penumpang umum," kata Iswar.


Dijelaskannya, untuk yang mendapatkan subsidi khusus harus terlebih dahulu melakukan registrasi sebelum melakukan perjalanan. Registrasi tersebut dapat dilakukan di Terminal Amplas, Terminal Pinang Baris, J City, Belawan, Stasiun Bandar Kalifah, Terminal Lau Cih Tuntungan dan Plaza Medan Fair.

"Disitu nanti ada petugas kita, silahkan daftarkan dengan membawa kartu elektronik yang akan digunakan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), kartu pelajar ataupun kartu mahasiswa," terang Iswar.

Selanjutnya Iswar menambahkan terhadap tarif ini berlaku dalam satu system, artinya untuk setiap perjalanan yang memakan waktu kurang dari 75 menit, untuk transaksi keduanya tidak dikenakan tarif angkutan alias gratis.

"Misalnya kita dari Amplas ingin menuju ke Belawan, untuk transaksi pertamanya kita dikenakan tarif Rp.5000 untuk umum, anggap perjalanan kita 45 menit, lalu disitu kita kan turun di lapangan merdeka setelah itu kita naik bus yang menuju ke Belawan itu otomatis tranksaksi keduanya gratis," jelas Iswar.

Iswar juga menyebutkan untuk kedepanya Dishub Kota Medan akan menetapkan system "One Man One Ticket" atau satu orang satu kartu.

"Jadi kedepan satu orang menggunakan satu kartu untuk setiap melakukan transaksi. Pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan e-wallet apapun seperti Qris, dana, gopay dan kartu elektronik lainya,"sebut Iswar.

Iswar pun berharap dengan tarif angkutan yang tergolong murah tersebut masyarakat semakin banyak yang beralih dari penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

"Ini merupakan salah satu upaya dari Wali Kota Medan bapak Bobby Nasution untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dengan menghadirkan layanan transportasi umum yang nyaman, aman dan murah bagi masyarakat,"pungkas Iswar.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya