Berita

Harvey Moeis/RMOL

Politik

Vonis Harvey Moeis

Promo Akhir Tahun: Korupsi Rp300 T Dipenjara 6 Tahun, Rp4,6 T Cuma 1 Bulan

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis pengusaha Harvey Moeis yang terbukti korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun menjadi dagelan di media sosial (medsos).

Bukan tanpa sebab, vonis terhadap suami Sandra Dewi ini dinilai mencederai keadilan karena dinilai terlalu ringan.

Sontak, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjadi konten menggelitik bagi warganet di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram Syaifulhadi Bin Badarudin pada Sabtu, 28 Desember 2024.


Akun tersebut mengunggah sebuah video berjudul "Paket Diskon Promo Akhir Tahun Nataru 2024, Program Maling Aman Nyaman".

"Berikut adalah promo akhir tahun daftar harga korupsi beserta hukuman penjaranya. Kalau anda korupsi Rp300 triliun, anda akan dihukum 6,5 tahun," begitu satire yang disampaikan dalam video sebagaimana dikutip Senin, 30 Desember 2024.

Dari vonis Harvey Moeis tersebut, pengunggah lantas menguliti ancaman penjara jika kerugian negaranya dikurangi setengah. Dijelaskan, jika nilai kerugian negara setengah dari kasus Harvey, yakni Rp150 triliun, maka sang koruptor hanya akan dipenjara selama 3,25 tahun.

Lalu jika dikurangi setengahnya lagi, atau kerugian negara sebesar 75 triliun, maka si koruptor hanya akan dipenjara 1,6 tahun.

"Kalau ini dirasa terlalu berat, anda bisa ambil promo-promo maling di bawahnya ya. Paling ringan anda korupsi Rp4,6 triliun dihukum selama 1 bulan saja," demikian satire video tersebut.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis belakangan memang memancing kemarahan publik. Bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga sempat menjadi kontestan Pilpres 2024, Mahfud MD menyebut vonis itu mencederai keadilan.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis Mahfud MD di akun X pribadinya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya