Berita

Harvey Moeis/RMOL

Politik

Vonis Harvey Moeis

Promo Akhir Tahun: Korupsi Rp300 T Dipenjara 6 Tahun, Rp4,6 T Cuma 1 Bulan

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis pengusaha Harvey Moeis yang terbukti korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun menjadi dagelan di media sosial (medsos).

Bukan tanpa sebab, vonis terhadap suami Sandra Dewi ini dinilai mencederai keadilan karena dinilai terlalu ringan.

Sontak, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjadi konten menggelitik bagi warganet di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram Syaifulhadi Bin Badarudin pada Sabtu, 28 Desember 2024.


Akun tersebut mengunggah sebuah video berjudul "Paket Diskon Promo Akhir Tahun Nataru 2024, Program Maling Aman Nyaman".

"Berikut adalah promo akhir tahun daftar harga korupsi beserta hukuman penjaranya. Kalau anda korupsi Rp300 triliun, anda akan dihukum 6,5 tahun," begitu satire yang disampaikan dalam video sebagaimana dikutip Senin, 30 Desember 2024.

Dari vonis Harvey Moeis tersebut, pengunggah lantas menguliti ancaman penjara jika kerugian negaranya dikurangi setengah. Dijelaskan, jika nilai kerugian negara setengah dari kasus Harvey, yakni Rp150 triliun, maka sang koruptor hanya akan dipenjara selama 3,25 tahun.

Lalu jika dikurangi setengahnya lagi, atau kerugian negara sebesar 75 triliun, maka si koruptor hanya akan dipenjara 1,6 tahun.

"Kalau ini dirasa terlalu berat, anda bisa ambil promo-promo maling di bawahnya ya. Paling ringan anda korupsi Rp4,6 triliun dihukum selama 1 bulan saja," demikian satire video tersebut.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis belakangan memang memancing kemarahan publik. Bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga sempat menjadi kontestan Pilpres 2024, Mahfud MD menyebut vonis itu mencederai keadilan.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis Mahfud MD di akun X pribadinya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya