Berita

Harvey Moeis/RMOL

Politik

Vonis Harvey Moeis

Promo Akhir Tahun: Korupsi Rp300 T Dipenjara 6 Tahun, Rp4,6 T Cuma 1 Bulan

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis pengusaha Harvey Moeis yang terbukti korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun menjadi dagelan di media sosial (medsos).

Bukan tanpa sebab, vonis terhadap suami Sandra Dewi ini dinilai mencederai keadilan karena dinilai terlalu ringan.

Sontak, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjadi konten menggelitik bagi warganet di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram Syaifulhadi Bin Badarudin pada Sabtu, 28 Desember 2024.


Akun tersebut mengunggah sebuah video berjudul "Paket Diskon Promo Akhir Tahun Nataru 2024, Program Maling Aman Nyaman".

"Berikut adalah promo akhir tahun daftar harga korupsi beserta hukuman penjaranya. Kalau anda korupsi Rp300 triliun, anda akan dihukum 6,5 tahun," begitu satire yang disampaikan dalam video sebagaimana dikutip Senin, 30 Desember 2024.

Dari vonis Harvey Moeis tersebut, pengunggah lantas menguliti ancaman penjara jika kerugian negaranya dikurangi setengah. Dijelaskan, jika nilai kerugian negara setengah dari kasus Harvey, yakni Rp150 triliun, maka sang koruptor hanya akan dipenjara selama 3,25 tahun.

Lalu jika dikurangi setengahnya lagi, atau kerugian negara sebesar 75 triliun, maka si koruptor hanya akan dipenjara 1,6 tahun.

"Kalau ini dirasa terlalu berat, anda bisa ambil promo-promo maling di bawahnya ya. Paling ringan anda korupsi Rp4,6 triliun dihukum selama 1 bulan saja," demikian satire video tersebut.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis belakangan memang memancing kemarahan publik. Bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga sempat menjadi kontestan Pilpres 2024, Mahfud MD menyebut vonis itu mencederai keadilan.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis Mahfud MD di akun X pribadinya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya