Berita

Harvey Moeis/RMOL

Politik

Vonis Harvey Moeis

Promo Akhir Tahun: Korupsi Rp300 T Dipenjara 6 Tahun, Rp4,6 T Cuma 1 Bulan

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 19:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis pengusaha Harvey Moeis yang terbukti korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun menjadi dagelan di media sosial (medsos).

Bukan tanpa sebab, vonis terhadap suami Sandra Dewi ini dinilai mencederai keadilan karena dinilai terlalu ringan.

Sontak, vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjadi konten menggelitik bagi warganet di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram Syaifulhadi Bin Badarudin pada Sabtu, 28 Desember 2024.


Akun tersebut mengunggah sebuah video berjudul "Paket Diskon Promo Akhir Tahun Nataru 2024, Program Maling Aman Nyaman".

"Berikut adalah promo akhir tahun daftar harga korupsi beserta hukuman penjaranya. Kalau anda korupsi Rp300 triliun, anda akan dihukum 6,5 tahun," begitu satire yang disampaikan dalam video sebagaimana dikutip Senin, 30 Desember 2024.

Dari vonis Harvey Moeis tersebut, pengunggah lantas menguliti ancaman penjara jika kerugian negaranya dikurangi setengah. Dijelaskan, jika nilai kerugian negara setengah dari kasus Harvey, yakni Rp150 triliun, maka sang koruptor hanya akan dipenjara selama 3,25 tahun.

Lalu jika dikurangi setengahnya lagi, atau kerugian negara sebesar 75 triliun, maka si koruptor hanya akan dipenjara 1,6 tahun.

"Kalau ini dirasa terlalu berat, anda bisa ambil promo-promo maling di bawahnya ya. Paling ringan anda korupsi Rp4,6 triliun dihukum selama 1 bulan saja," demikian satire video tersebut.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Harvey Moeis belakangan memang memancing kemarahan publik. Bahkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga sempat menjadi kontestan Pilpres 2024, Mahfud MD menyebut vonis itu mencederai keadilan.

"Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T. Oleh jaksa hny dituntut 12 thn penjara dgn denda 1 M dan uang pengganti hny dgn Rp 210 M. Vonis hakim hny 6,5 thn plus denda dan pengganti dgn total Rp 212 M. Duh Gusti, bagaimana ini?" tulis Mahfud MD di akun X pribadinya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya