Wakil Sekretaris Jenderal Munawir/Ist
Dugaan penggunaan dokumen Izin Usaha Pertambangan palsu oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, harus diusut oleh Kejaksaan Agung.
Desakan itu disuarakan Wakil Sekretaris Jenderal Munawir. Kata dia, Kejagung perlu segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT CSM dan pihak-Pihak yang terlibat dalam praktek pemalsuan izin usaha pertambangan.
"Hampir semua kalangan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara menyoroti masalah ini, bahkan pemerintah daerah yang mengeluarkan IUP pada saat itu telah menegaskan dan tidak mengakui adanya IUP dengan luasan 475 Ha tersebut," ujar Munawir dalam keterangannya, Senin 30 Desember 2024.
Proses penegakan hukum menurut Munawir harus segera dilakukan, mengingat kerugian negara akibat penggunaan dokumen IUP yang diduga palsu tersebut tidaklah sedikit.
"Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam ini dikelola dengan cara-cara yang curang. Kejaksaan Agung harus segera mengambil langkah konkrit melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.
Munawir juga mendesak Kejagung agar memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin termasuk penerbitan RKAB dalam aktivitas pertambangan PT CSM
"Ini ada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Sehingga menjadi penting bagi Kejaksaan Agung untuk memanggil semua pihak yang terkait," pungkasnya.
Untuk diketahui, PT CSM yang beroperasi di wilayah Sulaho, Lasusua, Kolaka Utara terus menuai protes akibat adanya dugaan penggunaan dokumen IUP palsu.
Surat keputusan Bupati Kolaka Utara yang ditanda tangani oleh Rusda Mahmud bernomor 540/62 tahun 2011 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi tertanggal 14 Maret 2011 tersebut ditemukan ada dua.
Pertama luas wilayahnya 20 Ha dengan masa berlaku selama 10 tahun yakni sampai 14 maret 2021, dan kedua luas wilayahnya 475 Ha dengan masa berlaku selama 15 tahun yakni sampai 14 maret 2026.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah melayangkan surat nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022, kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, yang mengoreksi pendaftaran IUP PT CSM.
"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian bunyi dari surat permohonan koreksi tersebut.