Berita

Wakil Sekretaris Jenderal Munawir/Ist

Hukum

Kejagung Diminta Proses Hukum IUP PT CSM yang Diduga Palsu

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Dugaan penggunaan dokumen Izin Usaha Pertambangan palsu oleh PT Citra Silika Mallawa (CSM) yang beroperasi di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, harus diusut oleh Kejaksaan Agung.

Desakan itu disuarakan Wakil Sekretaris Jenderal Munawir. Kata dia, Kejagung perlu segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT CSM dan pihak-Pihak yang terlibat dalam praktek pemalsuan izin usaha pertambangan.

"Hampir semua kalangan masyarakat Kabupaten Kolaka Utara menyoroti masalah ini, bahkan pemerintah daerah yang mengeluarkan IUP pada saat itu telah menegaskan dan tidak mengakui adanya IUP dengan luasan 475 Ha tersebut," ujar Munawir dalam keterangannya, Senin 30 Desember 2024.


Proses penegakan hukum menurut Munawir harus segera dilakukan, mengingat kerugian negara akibat penggunaan dokumen IUP yang diduga palsu tersebut tidaklah sedikit.

"Negara tidak boleh membiarkan kekayaan alam ini dikelola dengan cara-cara yang curang. Kejaksaan Agung harus segera mengambil langkah konkrit  melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan," tuturnya.

Munawir juga mendesak Kejagung agar memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan izin termasuk penerbitan RKAB dalam aktivitas pertambangan PT CSM

"Ini ada dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan secara terstruktur dan masif. Sehingga menjadi penting bagi Kejaksaan Agung untuk memanggil semua pihak yang terkait," pungkasnya.

Untuk diketahui, PT CSM yang beroperasi di wilayah Sulaho, Lasusua, Kolaka Utara terus menuai protes akibat adanya dugaan penggunaan dokumen IUP palsu.

Surat keputusan Bupati Kolaka Utara yang ditanda tangani oleh Rusda Mahmud bernomor 540/62 tahun 2011 tentang peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi tertanggal 14 Maret 2011 tersebut ditemukan ada dua.

Pertama luas wilayahnya 20 Ha dengan masa berlaku selama 10 tahun yakni sampai 14 maret 2021, dan kedua luas wilayahnya 475 Ha dengan masa berlaku selama 15 tahun yakni sampai 14 maret 2026.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga telah melayangkan surat nomor 540/156 tertanggal 17 Februari 2022, kepada Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, yang mengoreksi pendaftaran IUP PT CSM.

"Bahwa luas IUP OP yang kami cantumkan seluas 475 Ha, padahal seharusnya adalah 20 Ha dan masa berlaku yang kami tetapkan selama 15 tahun hingga tanggal 14 maret 2026 padahal sebenarnya masa berlaku adalah 10 tahun hingga 14 Maret 2021," demikian bunyi dari surat permohonan koreksi tersebut.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya