Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Langgar Aturan, TikTok Kena Denda Lagi di Rusia

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi berbagi video asal China, TikTok, kembali tersandung kasus hukum di Rusia dan didenda sebesar 3 juta rubel (sekitar Rp459 juta) karena gagal mematuhi peraturan nasional tentang distribusi konten.

Dikutip dari Reuters, Senin 30 Desember 2024, hukuman ini telah dikonfirmasi oleh layanan pers pengadilan Moskow, meskipun tidak ada rincian spesifik mengenai pelanggaran yang diungkapkan.

Ini bukan kali pertama aplikasi milik ByteDance itu melanggar aturan di Rusia. Pada tahun 2022, TikTok dihukum karena diduga gagal menghapus materi yang mempromosikan tema LGBTQ+ kepada anak di bawah umur, sesuai dengan keluhan regulator Rusia.


Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia terus memperketat cengkeramannya pada sektor digital. Penerapan Undang-Undang Internet Berdaulat pada tahun 2019 memberi otoritas lebih banyak kendali atas aktivitas internet domestik, yang memungkinkan potensi isolasi infrastruktur internet Rusia dari jaringan global.

Pada bulan September 2024, pemerintah Rusia mengumumkan investasi sebesar 60 miliar rubel (sekitar Rp10,6 triliun) untuk meningkatkan kerangka sensor daringnya.

Dikelola oleh Roskomnadzor, sistem ini menggunakan peralatan canggih untuk menyaring dan mengendalikan lalu lintas internet, sebuah langkah yang membantu mengonsolidasikan kendali atas informasi daring menyusul ketegangan geopolitik, khususnya invasi Ukraina tahun 2022.

Dengan tekanan yang meningkat pada perusahaan teknologi internasional untuk menyesuaikan diri dengan peraturan konten Rusia, mekanisme penegakan yang diperluas mendorong platform yang beroperasi di negara tersebut untuk menyeimbangkan kepatuhan dengan hukum setempat sehingga mereka dapat memastikan kebebasan digital yang lebih luas.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Tanam Jagung Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:53

Pengamat Ingatkan Bahaya Berita Hoax di Balik Perang AS-Israel Vs Iran

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:33

Polri Gandeng Pemuda Katolik Wujudkan Swasembada Pangan di Cianjur

Minggu, 08 Maret 2026 | 03:13

Anggota DPR Tidak Boleh Lepas Cerdaskan Generasi Bangsa

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:59

Jalur Rempah dan Strategi Penguatan Armada Domestik

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:42

DPRD Klungkung Setujui Ranperda Pajak Demi Genjot PAD

Minggu, 08 Maret 2026 | 02:18

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Polri All Out Dukung Petani dan Wujudkan Swasembada

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:42

Presiden Iran Minta Maaf ke Negara Arab yang Terdampak Serangan

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:15

Bea Cukai Gandeng BNN Bongkar Laboratorium Narkoba di Bali

Minggu, 08 Maret 2026 | 00:56

Selengkapnya