Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Langgar Aturan, TikTok Kena Denda Lagi di Rusia

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi berbagi video asal China, TikTok, kembali tersandung kasus hukum di Rusia dan didenda sebesar 3 juta rubel (sekitar Rp459 juta) karena gagal mematuhi peraturan nasional tentang distribusi konten.

Dikutip dari Reuters, Senin 30 Desember 2024, hukuman ini telah dikonfirmasi oleh layanan pers pengadilan Moskow, meskipun tidak ada rincian spesifik mengenai pelanggaran yang diungkapkan.

Ini bukan kali pertama aplikasi milik ByteDance itu melanggar aturan di Rusia. Pada tahun 2022, TikTok dihukum karena diduga gagal menghapus materi yang mempromosikan tema LGBTQ+ kepada anak di bawah umur, sesuai dengan keluhan regulator Rusia.


Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia terus memperketat cengkeramannya pada sektor digital. Penerapan Undang-Undang Internet Berdaulat pada tahun 2019 memberi otoritas lebih banyak kendali atas aktivitas internet domestik, yang memungkinkan potensi isolasi infrastruktur internet Rusia dari jaringan global.

Pada bulan September 2024, pemerintah Rusia mengumumkan investasi sebesar 60 miliar rubel (sekitar Rp10,6 triliun) untuk meningkatkan kerangka sensor daringnya.

Dikelola oleh Roskomnadzor, sistem ini menggunakan peralatan canggih untuk menyaring dan mengendalikan lalu lintas internet, sebuah langkah yang membantu mengonsolidasikan kendali atas informasi daring menyusul ketegangan geopolitik, khususnya invasi Ukraina tahun 2022.

Dengan tekanan yang meningkat pada perusahaan teknologi internasional untuk menyesuaikan diri dengan peraturan konten Rusia, mekanisme penegakan yang diperluas mendorong platform yang beroperasi di negara tersebut untuk menyeimbangkan kepatuhan dengan hukum setempat sehingga mereka dapat memastikan kebebasan digital yang lebih luas.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya