Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Langgar Aturan, TikTok Kena Denda Lagi di Rusia

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 11:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Aplikasi berbagi video asal China, TikTok, kembali tersandung kasus hukum di Rusia dan didenda sebesar 3 juta rubel (sekitar Rp459 juta) karena gagal mematuhi peraturan nasional tentang distribusi konten.

Dikutip dari Reuters, Senin 30 Desember 2024, hukuman ini telah dikonfirmasi oleh layanan pers pengadilan Moskow, meskipun tidak ada rincian spesifik mengenai pelanggaran yang diungkapkan.

Ini bukan kali pertama aplikasi milik ByteDance itu melanggar aturan di Rusia. Pada tahun 2022, TikTok dihukum karena diduga gagal menghapus materi yang mempromosikan tema LGBTQ+ kepada anak di bawah umur, sesuai dengan keluhan regulator Rusia.


Dalam beberapa tahun terakhir, Rusia terus memperketat cengkeramannya pada sektor digital. Penerapan Undang-Undang Internet Berdaulat pada tahun 2019 memberi otoritas lebih banyak kendali atas aktivitas internet domestik, yang memungkinkan potensi isolasi infrastruktur internet Rusia dari jaringan global.

Pada bulan September 2024, pemerintah Rusia mengumumkan investasi sebesar 60 miliar rubel (sekitar Rp10,6 triliun) untuk meningkatkan kerangka sensor daringnya.

Dikelola oleh Roskomnadzor, sistem ini menggunakan peralatan canggih untuk menyaring dan mengendalikan lalu lintas internet, sebuah langkah yang membantu mengonsolidasikan kendali atas informasi daring menyusul ketegangan geopolitik, khususnya invasi Ukraina tahun 2022.

Dengan tekanan yang meningkat pada perusahaan teknologi internasional untuk menyesuaikan diri dengan peraturan konten Rusia, mekanisme penegakan yang diperluas mendorong platform yang beroperasi di negara tersebut untuk menyeimbangkan kepatuhan dengan hukum setempat sehingga mereka dapat memastikan kebebasan digital yang lebih luas.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya