Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TOWR Ungkap Ada Perubahan Perjanjian Fasilitas antara Anak Usaha dengan Bank Permata

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material.

Dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin 30 Desember 2024, disebutkan bahwa Laporan Informasi atau Fakta Material tersebut sehubungan adanya Penandatanganan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dengan PT Bank Permata Tbk (BNLI) pada tanggal 23 Desember 2024.  

“Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Desember 2024 antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan IPI sebagai penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman sehubungan dengan penambahan IPI sebagai penerima pinjaman (Perjanjian Fasilitas Permata)," terang  Corporate Secretary TOWR Monalisa Irawan.


"Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, Protelindo telah menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan (Perjanjian Penanggungan). Perjanjian Fasilitas Permata dan Perjanjian Penanggungan secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi,” sambungnya. 

Monalisa juga menyampaikan syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, yaitu;

1.Komitmen: Fasilitas Pinjaman Berulang dengan nilai sebesar Rp2 triliun yang terbagi dalam 2 (dua) jenis pinjaman yaitu fasilitas pinjaman berulang 1 sebesar Rp1 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain dan fasilitas pinjaman berulang 2 sebesar Rp1 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain, dengan rincian sebagai berikut: (i) Iforte, BIT dan SUPR maksimal sebesar Rp1 triliun pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2; (ii) Protelindo maksimal Rp725 miliar sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 dan maksimal Rp295 miliar pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2; dan (iii) IPI maksimal sebesar Rp100 miliar pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2.

2.Tanggal Jatuh Tempo Akhir : (i) Fasilitas Pinjaman Berulang 1: 17 Desember 2025; dan / and (ii) Fasilitas Pinjaman Berulang 2: 36 bulan sejak tanggal penandatanganan.

3.Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.

Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi merujuk pada; 

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; 

(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; 

(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

Transaksi sebagaimana di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Adapun pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Monalisa.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya