Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

TOWR Ungkap Ada Perubahan Perjanjian Fasilitas antara Anak Usaha dengan Bank Permata

SENIN, 30 DESEMBER 2024 | 10:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material.

Dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin 30 Desember 2024, disebutkan bahwa Laporan Informasi atau Fakta Material tersebut sehubungan adanya Penandatanganan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Fasilitas antara PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), dan PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (IBST) dengan PT Bank Permata Tbk (BNLI) pada tanggal 23 Desember 2024.  

“Penandatangan Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas tertanggal 23 Desember 2024 antara Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan IPI sebagai penerima pinjaman dan Permata sebagai pemberi pinjaman sehubungan dengan penambahan IPI sebagai penerima pinjaman (Perjanjian Fasilitas Permata)," terang  Corporate Secretary TOWR Monalisa Irawan.


"Untuk menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, Protelindo telah menandatangani Perjanjian Penanggungan Perusahaan (Perjanjian Penanggungan). Perjanjian Fasilitas Permata dan Perjanjian Penanggungan secara bersama-sama disebut sebagai Transaksi,” sambungnya. 

Monalisa juga menyampaikan syarat dan ketentuan penting berdasarkan Perjanjian Fasilitas Permata, yaitu;

1.Komitmen: Fasilitas Pinjaman Berulang dengan nilai sebesar Rp2 triliun yang terbagi dalam 2 (dua) jenis pinjaman yaitu fasilitas pinjaman berulang 1 sebesar Rp1 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain dan fasilitas pinjaman berulang 2 sebesar Rp1 triliun atau dalam nilai setaranya dalam mata uang lain, dengan rincian sebagai berikut: (i) Iforte, BIT dan SUPR maksimal sebesar Rp1 triliun pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2; (ii) Protelindo maksimal Rp725 miliar sampai dengan tanggal 17 Desember 2024 dan maksimal Rp295 miliar pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2; dan (iii) IPI maksimal sebesar Rp100 miliar pada seluruh fasilitas pinjaman berulang 1 dan fasilitas pinjaman berulang 2.

2.Tanggal Jatuh Tempo Akhir : (i) Fasilitas Pinjaman Berulang 1: 17 Desember 2025; dan / and (ii) Fasilitas Pinjaman Berulang 2: 36 bulan sejak tanggal penandatanganan.

3.Hukum yang berlaku : Hukum Indonesia.

Transaksi di atas merupakan transaksi afiliasi merujuk pada; 

(i) Pasal 6 ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99 persen (sembilan puluh sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka; 

(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; 

(iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.

Transaksi sebagaimana di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“Adapun pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak negatif yang material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” ujar Monalisa.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya