Berita

Ilustrasi koruptor/Net

Publika

Tobat Korupsi, Bagaimana Caranya?

Oleh: KH Jamaluddin F Hasyim*
MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 14:54 WIB

SEDANG ramai di media sosial terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan pengampunan kepada para koruptor asal mengembalikan hasil korupsinya ke negara.  

Lalu heboh lagi dengan vonis terhadap Harvey Moeis yang kejahatannya merugikan negara Rp300 triliun di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, namun  hanya divonis 6,5 tahun penjara. 

Belakangan Presiden Prabowo meluruskan berita tersebut.


Dalam sebuah pengajian, ada jemaah bertanya kepada saya bagaimana pertobatan pelaku korupsi. Apakah dengan menjalani vonis hukum di penjara maka dosanya gugur?

Ini pertanyaan menarik karena praktik korupsi sudah menjadi kanker yang menggerogoti bangsa ini.  

Banyak mereka yang telanjur melakukannya ingin bertobat tapi butuh penjelasan bagaimana pertobatan itu. Apakah dengan menyerahkan diri kepada aparat hukum atau langsung kembalikan saja kepada masyarakat?

Praktik korupsi yang dilakukan pejabat publik, khususnya yang merugikan keuangan negara (karena ada juga praktik korupsi yang tidak merugikan secara langsung seperti suap, dan lainnya), maka di sana terkait dua kasus hukum, hukum positif dalam konteks negara, dan hukum agama dalam kaitan dengannya selaku muslim.  

Aturan hukum soal korupsi sangat jelas, dan pengadilan yang memutuskan sesuai hukum yang ada, meski kadang putusannya dianggap melukai rasa keadilan publik. 

Setelah vonis, yang bersangkutan akan menjalani hukuman sambil boleh jadi berusaha banding dan kasasi di jenjang pengadilan lebih tinggi.  

Sampai di sini dia sudah menerima konsekuensi hukum perbuatan korupsinya, termasuk di dalamnya penyitaan aset dan denda yang harus dibayarkan, di samping mengembalikan kerugian negara. 

ecara hukum positif dia sudah menyelesaikan kewajibannya sebagai warga negara, dan negara telah mengambil haknya dari si koruptor. 

Lalu bagaimana dengan hukum Islam yang memayunginya sebagai muslim? Korupsi menurut syariah secara umum dimasukkan dalam kelompok pencurian kekayaan negara. 

Konsekuensi hukumnya (bila diterapkan secara rigid) adalah potong tangan. Sekali lagi ini jika mengacu kepada hukum syariah.  

Selain itu, tingkat hukuman dapat lebih besar dari itu sesuai bobot perkara dan besarnya kerugian negara. 

Pelaku korupsi juga wajib mengembalikan semua kekayaan negara yang dikorupsinya, dan meminta maaf kepada masyarakat, bukan meminta kehalalan harta tersebut seperti dalam kasus ghosob atau menghilangkan/merusak benda orang lain. 

Secara pribadi, si pelaku disarankan untuk memperbanyak tobat kepada Allah. Di sinilah pertobatan korupsi menurut syariah Islam, setidaknya demikian yang saya pahami. Mohon para ahli berkenan mengkoreksi jika saya keliru. 

Jadi menjalani hukuman negara belum membawa koruptor kepada pertobatan sepenuhnya, karena dosa apapun harus ditebus dengan taubatan nasuha, sembari mengembalikan hak milik orang lain jika menyangkut hak Adamiyah. 

Kepada para hakim ingatlah bahwa hukuman yang Anda putuskan bukan hanya Anda pertanggungjawabkan di dunia, namun lebih berat adalah pertanggungjawaban di pengadilan Allah SWT. 

Jika putusan perkara berat namun Anda vonis ringan, Anda telah ikut meridhoi perbuatan korupsi dan karenanya dianggap bersekutu dalam kejahatan tersebut. 

Semoga nurani Anda masih bisa melihat ini. Putuskan seadil-adilnya dan Anda akan merasakan kebebasan sejati sebagai penegak hukum.


*Penulis adalah Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Eks Relawan: Jokowi Manusia Nggedabrus

Minggu, 01 Februari 2026 | 03:33

UPDATE

Wall Street Menguat Ditopang Kebangkitan Saham Teknologi

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:11

Pemerintah Pastikan Beras Nasional Pasok Kebutuhan Jamaah Haji 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 08:07

KPK Akan Panggil Lasarus dan Belasan Anggota Komisi V DPR Terkait Kasus Suap DJKA

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:49

Harga Emas Dunia Melejit, Investor Antisipasi Kebijakan The Fed 2026

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:36

Menhaj Luncurkan Program Beras Haji Nusantara

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:18

Raja Charles Siap Dukung Penyelidikan Polisi soal Hubungan Andrew dan Epstein

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:15

Prabowo Paham Cara Menangani Kritik

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:09

Saham UniCredit Melejit, Bursa Eropa Rebound ke Level Tertinggi

Selasa, 10 Februari 2026 | 07:00

Suara Sumbang Ormas

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:57

Dirut BPR Bank Salatiga Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:40

Selengkapnya