Berita

Pakar ilmu ekonomi Salamuddin Daeng/Ist

Hukum

Salamuddin Daeng:

Program Tax Amnesty Kegiatan Mengampuni Koruptor

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 10:05 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Sebelum adanya pernyataan Presiden Prabowo Subianto ihwal pengampunan para koruptor, Indonesia telah melakukan pengampunan terhadap kejahatan keuangan skala besar dalam proyek tax amnesty yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pakar ilmu ekonomi Salamuddin Daeng mengatakan, proyek tax amnesty adalah proyek pengampunan para koruptor dan penjahat keuangan dalam skala raksasa yang merupakan pengampunan terbesar untuk para penjahat keuangan. 

Ia menambahkan, proyek pengampunan korupsi dan pengampunan pelaku kejahatan keuangan telah membawa konsekuensi pada ketidakpastian hukum Indonesia, meningkatkan korupsi, dan meningkatkan kejahatan keuangan belakangan ini.


“Proyek ini adalah kegiatan mengampuni koruptor dan mengampuni  kejahatan keuangan skala raksasa. Proyek ini menjadikan negara dan pemerintah sekaligus sebagai agen pencucian uang terbesar di dunia,” kata Salamuddin Daeng kepada RMOL, Minggu 29 Desember 2024.

Ia mengurai, Menteri keuangan Sri Mulyani mendeclare target pengampunan para koruptor dan pelaku kejahatan keuangan senilai sedikitnya Rp10.000 triliun. 

“Uang ini ditargetkan akan masuk dalam program tax amnesty Indonesia. Evaluasi dan investigasi terhadap proyek pengampunan koruptor dan kejahatan keuangan melalui tax amnesty  belum dilakukan,” kata Salamuddin.

Menurutnya, pernyataan utama tax amnesty adalah bahwa negara atau pemerintah tidak mempedulikan asal usul uang. 

“Semua uang yang masuk dalam proyek tax amnesty akan dilegalkan termasuk uang hasil korupsi dan seluruh kejahatan keuangan, dengan kewajiban membayar denda  yang sangat kecil,” demikian Salamuddin.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya