Berita

Ilustrasi mata uang kripto/Net

Bisnis

OJK dan BI Ambil Alih Peran Bappebti, Begini Tahap Transisi Pengawasan Aset Kripto

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 01:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) secara resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Proses transisi ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana menyatakan, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha, sekaligus memastikan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas. 


“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini,” ujar Tommy dalam siaran pers, dikutip Sabtu 28 Desember 2024.

Menurut Tommy, Bappebti akan mendukung penuh transisi ini agar berjalan transparan dan sesuai regulasi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan, termasuk derivatif keuangan atas efek, valuta asing, dan pasar fisik aset kripto.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menjelaskan, peralihan tugas ini dilakukan dengan perencanaan matang dan koordinasi intensif dengan OJK dan BI. 

“Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini," ujar Aldison. 

Selama masa transisi, peraturan yang telah ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku hingga peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas diterbitkan. Untuk mengawal proses ini, tim transisi akan dibentuk guna melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, peralihan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat regulasi dan memastikan transparansi di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini," kata Olvy.

OJK dan BI diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih komprehensif dan berintegritas terhadap sektor keuangan, termasuk aset kripto yang terus berkembang.

Bappebti juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang berlaku.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya