Berita

Ilustrasi mata uang kripto/Net

Bisnis

OJK dan BI Ambil Alih Peran Bappebti, Begini Tahap Transisi Pengawasan Aset Kripto

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 01:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) secara resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Proses transisi ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana menyatakan, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha, sekaligus memastikan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas. 

“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini,” ujar Tommy dalam siaran pers, dikutip Sabtu 28 Desember 2024.

Menurut Tommy, Bappebti akan mendukung penuh transisi ini agar berjalan transparan dan sesuai regulasi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan, termasuk derivatif keuangan atas efek, valuta asing, dan pasar fisik aset kripto.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menjelaskan, peralihan tugas ini dilakukan dengan perencanaan matang dan koordinasi intensif dengan OJK dan BI. 

“Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini," ujar Aldison. 

Selama masa transisi, peraturan yang telah ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku hingga peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas diterbitkan. Untuk mengawal proses ini, tim transisi akan dibentuk guna melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, peralihan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat regulasi dan memastikan transparansi di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini," kata Olvy.

OJK dan BI diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih komprehensif dan berintegritas terhadap sektor keuangan, termasuk aset kripto yang terus berkembang.

Bappebti juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang berlaku.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya