Berita

Ilustrasi mata uang kripto/Net

Bisnis

OJK dan BI Ambil Alih Peran Bappebti, Begini Tahap Transisi Pengawasan Aset Kripto

MINGGU, 29 DESEMBER 2024 | 01:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) secara resmi mengambil alih tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). 

Proses transisi ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Plt Kepala Bappebti, Tommy Andana menyatakan, langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada nasabah dan pelaku usaha, sekaligus memastikan kelancaran ekosistem perdagangan berjangka komoditas. 

“Surat edaran ini adalah bagian dari upaya Bappebti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan memastikan kelancaran peralihan tugas yang penting ini,” ujar Tommy dalam siaran pers, dikutip Sabtu 28 Desember 2024.

Menurut Tommy, Bappebti akan mendukung penuh transisi ini agar berjalan transparan dan sesuai regulasi. Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat pengawasan sektor keuangan, termasuk derivatif keuangan atas efek, valuta asing, dan pasar fisik aset kripto.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, Aldison menjelaskan, peralihan tugas ini dilakukan dengan perencanaan matang dan koordinasi intensif dengan OJK dan BI. 

“Kami selalu membuka diri dalam bekerja sama dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengelola transisi yang diharapkan memberikan stabilitas serta perlindungan bagi nasabah dan pelaku usaha di sektor ini," ujar Aldison. 

Selama masa transisi, peraturan yang telah ditetapkan Bappebti akan tetap berlaku hingga peraturan pemerintah mengenai peralihan tugas diterbitkan. Untuk mengawal proses ini, tim transisi akan dibentuk guna melakukan monitor dan koordinasi antarlembaga.

Sementara itu, Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita menambahkan, peralihan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat regulasi dan memastikan transparansi di sektor perdagangan berjangka dan pasar fisik aset kripto. 

"Kami berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan dan kepatuhan dalam pasar ini," kata Olvy.

OJK dan BI diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih komprehensif dan berintegritas terhadap sektor keuangan, termasuk aset kripto yang terus berkembang.

Bappebti juga mengimbau semua pihak yang terlibat dalam ekosistem perdagangan berjangka komoditas dan aset kripto untuk menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi yang berlaku.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya