Berita

Presiden Prabowo Subianto/RMOL

Politik

Bantah Maafkan Koruptor, Prabowo: Saya Ingin Mereka Tobat, Kembalikan Uang Rakyat

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 20:59 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto berusaha meluruskan gagasannya yang menjadi polemik karena ingin memaafkan para koruptor jika mereka bertobat. 

Dalam pidatonya di acara perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Desember 2024, Prabowo membantah memaafkan koruptor begitu saja. 

Apa yang dimaksud Prabowo dengan bertobat adalah mereka yang telah mengaku bersalah dan mengembalikan uang-uang yang dicuri pada negara.


"Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh Agama? Iya kan? Orang bertobat, bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja. Udah nyolong, aku bertobat. Yang kau curi kau kembalikan," tegasnya. 

Dia sekali lagi menegaskan keinginannya untuk menyadarkan para koruptor, mendesak mereka segera mengembalikan apa yang dicuri sebelum pemerintah bertindak lebih tegas.

"Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka. Ya sudah terlanjur dulu berbuat dosa. Ya bertobatlah, itu kan ajaran agama," kata Presiden RI.

Di pertemuan dengan pelajar Indonesia di Kairo, Mesir, pada 18 Desember lalu, Prabowo menyampaikan rencananya memaafkan koruptor dan memberi mereka kesempatan.

"Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, mungkin kami maafkan," ujarnya. 

Pernyataan Prabowo tersebut menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Ada yang sepakat dengan pernyataan tersebut, tetapi tak sedikit pula yang menentang gagasan pengampunan kepada koruptor.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya