Berita

Hasto Kristiyanto dalam sebuah kesempatan.

Publika

Harvey dan Hasto

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 13:53 WIB | OLEH: ZENG WEI JIAN

HARVEY Muis & Hasto Kristiyanto. Disalah-artikan. Buzzer oposisi ngarang cerita. Lembaga hukum, hakim, dan Pemerintah dicaci-maki. 

Paling na'as ya Helena Lim. Manager money changer dituduh makan 420 milyar bareng Harvey Muis. Semua klien-nya yang suka judi di Marina Bay diketahui. Pebisnis yang asyik. Modal trust. Kasi duit. Bayar nanti di Jakarta. Lalu nampang di tiktok. Pamer kekayaan. Flexing. Sok cantik hasil oplas. Ngeselin liatnya. Akhirnya diciduk dengan tuduhan cuci uang. 

Genk Harvey Muis kongkalikong dengan PT Timah. Membiarkan penambang liar operasi di Wilayah IUP PT Timah. 


Kerjasama PT Timah & pihak swasta (PT RBT)  bermaksud menaikan produksi PT Timah supaya jadi pemain dan penentu harga timah dunia. Sebagai tindak-lanjut Kunjungan Kerja Presiden Jokowi di tahun 2018. 

Judul kerjasama-nya; SHP yaitu sisa hasil produksi yang ga sanggup diambil PT Timah. 

PT Timah menyerahkan sisa tambang yang ga sanggup dikelolah. Swasta (Harvey Muis dkk) mengolah sampai jadi logam. PT Timah bayar ongkosnya. 

Akhirnya Harvey Muis dinyatakan ikut terlibat dalam penyewaan alat processing pelogaman timah. Penyewaan ga sesuai ketentuan. Kerugian 2,2 triliun. 

Harvey Muis bersama teman-temannya di PT Timah beli bijih timah dari penambah ilegal. Kerugian 26 triliun. Dimakan rame-rame. Jadi modal ngawinin Sandra Dewi di Disney Land. 

Yang ga masuk akal adalah kerugian kerusakan alam yang ditaksir 271 triliun. Kerusakan alam sejak penambangan Zaman Belanda dilempar ke pundak Harvey Muis. PT Timah tidak melakukan konservasi & apa pun sejak timah ditambang oleh Belanda. 

Hakim yang beri vonis 6 tahun dicaci-maki. Masa korupsi 300 triliun divonis serendah itu. Akhirnya pemerintah dikecam. 

Sejak kasus PT Timah sampai sekarang, pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung stuck. Langsung drop. Jadi yang paling rendah se-Indonesia.

Buzzer loyalis Harto Kristanto juga lucu. Hasto dikatakan nyogok. Ga merugikan keuangan negara. Jadi dosanya kecil sekali. 

Hasto Kristanto bukan penyelenggara negara. Tapi punya otoritas besar menentukan antek-antek mana yang jadi pejabat. Tanda-tangannya powerfull. Secara etis & moral, Potensinya merusak negara besar sekali.

Penyuapan kepada Penyelenggara Pemilu demi seorang Harun Masiku, ikut terlibat menghilangkan barang bukti, dan menyembunyikan buronan KPK plus penyala-gunaan orotitas besar membuat Hasto Kristanto layal dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya