Berita

Ilustrasi/TOWR

Bisnis

Kaji Ulang Pergerakan Saham, Emiten Grup Djarum Tunda Rights Issue Jumbo

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 07:49 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Emiten menara telekomunikasi, PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) memutuskan menunda pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) atau Rights Issue. 

Perseroan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dinamika makroekonomi dan fluktuasi pasar yang tengah berlangsung, termasuk pergerakan harga saham.  

Keputusan tersebut juga didasarkan pada kebutuhan internal perusahaan. 


"Saat ini, proses Rights Issue tersebut masih dalam tahap memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara (TOWR), Monalisa Irawan, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 28 Desember 2024. 

Penundaan ini memberi ruang bagi perusahaan untuk mengkaji ulang struktur Rights Issue, termasuk jumlah peningkatan modal serta harga penawaran per saham. 

"Lebih lanjut, perseroan akan mengkaji ulang struktur Rights Issue - termasuk total peningkatan modal dan harga penawaran per saham - agar lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi dan pasar saat ini," katanya. 

Seluruh aksi korporasi Sarana Menara Nusantara ke depannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku. 

"Informasi atau fakta material yang diungkapkan ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," tambahnya. 

Semula, emiten  yang berada di bawah naungan Grup Djarum ini berencana rights issue dengan menawarkan sebanyak-banyaknya 4.998.674.660 saham baru atau setara 9,08 persen, dengan harga pelaksanaan rights issue sebesar Rp 900. 

Dengan begitu, jumlah dana yang berpotensi diterima TOWR melalui aksi korporasi ini maksimal Rp4,49 triliun.

TOWR juga telah mengumumkan rencana pembagian dividen interim dari tahun buku 2024 sebesar Rp6 per saham.

Rencana pembagian dividen interim tersebut merupakan keputusan direksi setelah memperoleh persetujuan bulat dari dewan komisaris yang berlaku sejak 23 Desember 2024.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya