Berita

Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan

Politik

Fraksi Golkar Dorong Penegasan Aturan soal Denda Damai Koruptor

SABTU, 28 DESEMBER 2024 | 03:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai menuai polemik di publik.

Menurut Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan, wacana tersebut harus dibarengi dengan peraturan yang jelas agar tidak menyalahi ketentuan.
 
“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Namun perlu perjelas dan pertegas undang-undang dengan merevisinya," kata Ahmad Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat, 27 Desember 2024. 
  

  
Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah uang yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. 
 
Irawan sepakat bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang penggunaan denda damai (schikking). Kendati demikian denda damai itu hanya untuk kasus tertentu sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 
 
“Dalam pasal tersebut menyebutkan Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
 
Dalam bagian penjelasan, ketentuan tersebut juga diterangkan bahwa denda damai setidaknya merupakan upaya penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung. 

Bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung itu pun hanya dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan undang-undang.
 
Adapun denda damai ini masuk dalam kategori keadilan restoratif (restorative justice) atau untuk bidang ekonomi dikenal dengan istilah fiscal recovery yang merupakan upaya untuk memulihkan kerugian perekonomian negara. 
 
“Denda damai (schikking) jelas dan terang tercantum sebagai wewenang Jaksa Agung. Tapi ada postulat dalam membaca teks undang-undang yang bunyinya primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis,” ungkap Wasekjen Golkar tersebut.
 
Maksud postulat itu adalah perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum. Menurut Irawan, pertanyaan lanjutan dari amanat Pasal 35 ayat 1 huruf k tersebut adalah apa saja yang masuk dalam ruang lingkup tindak pidana ekonomi. 
 
“Apakah penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi dapat dilakukan juga untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara? Sedangkan inti delik dari perbuatan korupsi ialah perbuatan yang merugikan perekonomian negara,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
 
Irawan kemudian menyinggung soal kasus Harvey Moeis yang praktik usahanya dianggap sebagai bentuk merugikan negara sehingga dianggap bentuk korupsi. 
 
“Mengenai Korupsi juga merugikan perekonomian negara seperti katakanlah kasus Harvey Moeis. Itu kan kasus yang merugikan perekonomian negara. Begitu juga tindak pidana seperti tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan, migas, pertambangan, dan lain-lain,” bebernya.
 
Untuk itu, Irawan menilai penting agar Pemerintah bersama DPR untuk segera menyesuaikan undang-undang tindak pidana korupsi agar disesuaikan dengan perkembangan dan arah politik hukum yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dan kerugian (asset/fiscal recovery).
 
“Begitu juga mengenai upaya denda damai ini, tindak pidana ekonomi dan kerugian perekonomian negara. Kita harus memperjelas dan memperinci kewenangan Jaksa Agung baik itu berdasarkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip oportunitas tadi, termasuk denda damai tadi yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung (semi-judge),” tegas Irawan.
 
“Dengan demikian menurut saya sebagai Anggota Baleg DPR RI wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Undang-undangnya saja perlu diperjelas dan dipertegas dengan salah satunya upaya revisi,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya