Berita

Budi Said digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

PBHI: Vonis dan Denda Budi Said Harus Berat

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 11:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menanggapi kasus Budi Said, crazy rich asal Surabaya yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara.

Budi akan menjalani sidang putusan pada Jumat 27 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, ada beberapa catatan terkait dengan kasus Budi Said yang menggemparkan masyarakat Indonesia.


“Pertama bahwa kasus ini (Budi Said) dibungkus dengan publikasi dan pemberitaan yang begitu luar biasa, apalagi kasusnya menyangkut triliunan rupiah, emas batangan lalu melibatkan pihak orang dalam dari PT Antam yang sudah dipidana terlebih dahulu,” ujar Julius dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai dalam publikasi kasus Budi Said yang begitu besar maka tergambarkan bahwa kasus Budi Said adalah kasus pidana yang luar biasa atau kasus mega pidana.

Dari poin pertama ini maka ada konsekuensi dari persepsi atau opini publik mengarah pada satu harapan yakni ada pemidanaan (sanksi) yang luar biasa terhadap Budi Said. Karena kasus Budi Said bukan kasus yang biasa sehingga hukumannya juga harus berat.

“Selain itu nilai ganti kerugian kepada negara ataupun denda juga harus besar. Karena ada PT Antam sebagai BUMN yang menjadi korban,” tegasnya.

Terpenting, sambung Julius, dari perkara Budi Said yang sifatnya mega pidana seperti ini adalah bagaimana penindakan oleh kejaksaan dapat membongkar pola-pola secara struktural dan sistemik. Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.

“Dua poin itu yang saya pikir jadi pijakan dalam kasus BS (Budi Said), Sehingga ada beban sekaligus tanggung jawab bagi majelis hakim untuk menjawab dua situasi tadi,” kata Julius.

Julius berharap kasus Budi Said tidak menguap menjadi angin lalu seperti kasus PT Timah yang nilai kerugiannya ratusan triliun rupiah dan dilakukan secara sistemik serta struktural tapi ujung-ujungnya adalah vonis ringan.

Lebih lanjut Julius mengatakan dalam perkara Budi Said, bola panasnya dalam bentuk beban dan tanggung jawabnya ada di majelis hakim.

“Artinya hakim selain memiliki beban dan tanggung jawab untuk memeriksa, mengadili, dan memutus secara holistik demi menjawab problem struktural dan sistemik di kasus Budi Said, yang harus diselesaikan secara tuntas dan holistik,” kata Julius.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya