Berita

Budi Said digelandang menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung/RMOL

Hukum

PBHI: Vonis dan Denda Budi Said Harus Berat

JUMAT, 27 DESEMBER 2024 | 11:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Koordinator Program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menanggapi kasus Budi Said, crazy rich asal Surabaya yang didakwa merugikan PT Aneka Tambang (Antam) dan negara.

Budi akan menjalani sidang putusan pada Jumat 27 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurutnya, ada beberapa catatan terkait dengan kasus Budi Said yang menggemparkan masyarakat Indonesia.


“Pertama bahwa kasus ini (Budi Said) dibungkus dengan publikasi dan pemberitaan yang begitu luar biasa, apalagi kasusnya menyangkut triliunan rupiah, emas batangan lalu melibatkan pihak orang dalam dari PT Antam yang sudah dipidana terlebih dahulu,” ujar Julius dalam keterangan tertulisnya.

Ia menilai dalam publikasi kasus Budi Said yang begitu besar maka tergambarkan bahwa kasus Budi Said adalah kasus pidana yang luar biasa atau kasus mega pidana.

Dari poin pertama ini maka ada konsekuensi dari persepsi atau opini publik mengarah pada satu harapan yakni ada pemidanaan (sanksi) yang luar biasa terhadap Budi Said. Karena kasus Budi Said bukan kasus yang biasa sehingga hukumannya juga harus berat.

“Selain itu nilai ganti kerugian kepada negara ataupun denda juga harus besar. Karena ada PT Antam sebagai BUMN yang menjadi korban,” tegasnya.

Terpenting, sambung Julius, dari perkara Budi Said yang sifatnya mega pidana seperti ini adalah bagaimana penindakan oleh kejaksaan dapat membongkar pola-pola secara struktural dan sistemik. Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya.

“Dua poin itu yang saya pikir jadi pijakan dalam kasus BS (Budi Said), Sehingga ada beban sekaligus tanggung jawab bagi majelis hakim untuk menjawab dua situasi tadi,” kata Julius.

Julius berharap kasus Budi Said tidak menguap menjadi angin lalu seperti kasus PT Timah yang nilai kerugiannya ratusan triliun rupiah dan dilakukan secara sistemik serta struktural tapi ujung-ujungnya adalah vonis ringan.

Lebih lanjut Julius mengatakan dalam perkara Budi Said, bola panasnya dalam bentuk beban dan tanggung jawabnya ada di majelis hakim.

“Artinya hakim selain memiliki beban dan tanggung jawab untuk memeriksa, mengadili, dan memutus secara holistik demi menjawab problem struktural dan sistemik di kasus Budi Said, yang harus diselesaikan secara tuntas dan holistik,” kata Julius.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya