Berita

Uji coba Makan Bergizi Gratis (MBG)/Ist

Politik

Badan Gizi Bantah Libatkan Ormas dalam Program Makan Bergizi Gratis

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 19:27 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Gizi Nasional (BGN) membantah kabar yang menyebutkan adanya keterlibatan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan, memastikan klaim tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan.

"BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat," ujar Lalu dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Desember 2024


Lalu mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kelompok yang mengaku bekerja sama dengan BGN demi kepentingan pribadi. Kelompok-kelompok tersebut diduga menipu masyarakat dengan memanfaatkan nama institusi resmi.

"Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini," tegas Lalu.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku menerima mandat dari BGN terkait program MBG.

Lalu menegaskan, program Makan Bergizi Gratis akan tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Kami tidak akan pernah main-main dengan tanggung jawab yang diamanahkan kepada kami," ujarnya.

Sejumlah isu beredar jelang penerapan kebijakan Makan Bergizi Gratis. Selain penunjukan ormas, ada isu pungutan liar di sekolah.

Sebuah video yang viral di media sosial menunjukkan rapat antara orang tua siswa dan pihak sekolah, di mana para orang tua diminta membeli dua perangkat alat makan senilai Rp60 ribu per anak untuk mendukung program MBG.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya