Berita

Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa

Hukum

Vonis Ringan Harvey Moeis Perburuk Citra Peradilan dan Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah dianggap memperburuk citra peradilan dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, merespons vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

"Dalih karena sikap sopan dan ada keluarga yang ditanggung jadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis ringan untuk Harvey Moeis, akal sehat kita mesti meronta melihat kenyataan ini, sungguh keterlaluan. Entah pihak mana yang rada gila," kata Satyo kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.


Satyo berharap, Jaksa mengajukan upaya hukum banding lantaran memberikan perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun akibat aksi kongkalikong PT Timah dan Harvey Moeis dkk.

"Apa Majelis hakim mengalami amnesia? mestinya mempertimbangkan kerugian keuangan negara yang ratusan triliun dan kerusakan lingkungan jangka panjang akibat dari aktivitas ilegal dan kejahatan kolektif tersebut, dengan angka kerugian yang begitu fantastis berbanding terbalik dengan kasus korupsi serupa yang angka kerugiannya jauh di bawah kasus Timah," terang Satyo.

Tak hanya itu, lanjut Satyo, tuntutan yang dilakukan Jaksa pun dianggap aneh lantaran tidak menuntut maksimal. Hanya menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

"Babak baru dari peradilan ini akan masyarakat tunggu, apakah Jaksa akan banding atau tidak, vonis ini memperburuk citra peradilan dan penegakkan hukum khususnya di bidang pemberantasan korupsi," tegasnya. 

"Semoga Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penyelidikan mereka terhadap vonis Harvey Moeis," pungkas Hari.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya