Berita

Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa

Hukum

Vonis Ringan Harvey Moeis Perburuk Citra Peradilan dan Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah dianggap memperburuk citra peradilan dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, merespons vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

"Dalih karena sikap sopan dan ada keluarga yang ditanggung jadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis ringan untuk Harvey Moeis, akal sehat kita mesti meronta melihat kenyataan ini, sungguh keterlaluan. Entah pihak mana yang rada gila," kata Satyo kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.


Satyo berharap, Jaksa mengajukan upaya hukum banding lantaran memberikan perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun akibat aksi kongkalikong PT Timah dan Harvey Moeis dkk.

"Apa Majelis hakim mengalami amnesia? mestinya mempertimbangkan kerugian keuangan negara yang ratusan triliun dan kerusakan lingkungan jangka panjang akibat dari aktivitas ilegal dan kejahatan kolektif tersebut, dengan angka kerugian yang begitu fantastis berbanding terbalik dengan kasus korupsi serupa yang angka kerugiannya jauh di bawah kasus Timah," terang Satyo.

Tak hanya itu, lanjut Satyo, tuntutan yang dilakukan Jaksa pun dianggap aneh lantaran tidak menuntut maksimal. Hanya menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

"Babak baru dari peradilan ini akan masyarakat tunggu, apakah Jaksa akan banding atau tidak, vonis ini memperburuk citra peradilan dan penegakkan hukum khususnya di bidang pemberantasan korupsi," tegasnya. 

"Semoga Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penyelidikan mereka terhadap vonis Harvey Moeis," pungkas Hari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya