Berita

Terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa

Hukum

Vonis Ringan Harvey Moeis Perburuk Citra Peradilan dan Pemberantasan Korupsi

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Vonis ringan terhadap Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi Timah dianggap memperburuk citra peradilan dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Oversight of The Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto, merespons vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

"Dalih karena sikap sopan dan ada keluarga yang ditanggung jadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis ringan untuk Harvey Moeis, akal sehat kita mesti meronta melihat kenyataan ini, sungguh keterlaluan. Entah pihak mana yang rada gila," kata Satyo kepada RMOL, Kamis, 26 Desember 2024.


Satyo berharap, Jaksa mengajukan upaya hukum banding lantaran memberikan perhitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun akibat aksi kongkalikong PT Timah dan Harvey Moeis dkk.

"Apa Majelis hakim mengalami amnesia? mestinya mempertimbangkan kerugian keuangan negara yang ratusan triliun dan kerusakan lingkungan jangka panjang akibat dari aktivitas ilegal dan kejahatan kolektif tersebut, dengan angka kerugian yang begitu fantastis berbanding terbalik dengan kasus korupsi serupa yang angka kerugiannya jauh di bawah kasus Timah," terang Satyo.

Tak hanya itu, lanjut Satyo, tuntutan yang dilakukan Jaksa pun dianggap aneh lantaran tidak menuntut maksimal. Hanya menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

"Babak baru dari peradilan ini akan masyarakat tunggu, apakah Jaksa akan banding atau tidak, vonis ini memperburuk citra peradilan dan penegakkan hukum khususnya di bidang pemberantasan korupsi," tegasnya. 

"Semoga Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penyelidikan mereka terhadap vonis Harvey Moeis," pungkas Hari.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya