Berita

Logo PKB/Net

Politik

Fraksi PKB Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Madrasah Swasta

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 14:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR menyambut baik pengumuman hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Bagi peserta yang belum lolos, dipersilahkan untuk segera mengikuti seleksi tahap 2 yang akan ditutup pada 31 Desember 2024.

Kendati demikian, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Indrajaya menyayangkan masih ada hal tidak menyenangkan dalam rekrutmen PPPK 2024. Berdasarkan keterangan  KemenPANRB, 100 persen formasi PPPK hanya dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

“Ketentuan KemenPAN RB mengecewakan dan mempersempit kesempatan masyarakat di luar pelamar tenaga non-ASN yang tercatat bekerja di instansi pemerintah," kata Indrajaya dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024. 


Menurut Indra, mestinya rekrutmen PPPK tetap memberikan formasi kepada pelamar non-ASN di luar instansi pemerintah asal cukup usia, pendidikan, dan kompetensi untuk mengikuti seleksi. 

“PPPK dan PNS adalah sama-sama profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), bukankah  kesempatan menjadi ASN adalah hak setiap warga negara," tegasnya.

Indra menceritakan keluh kesah Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI) yang disampaikan dalam audiensi dengan Fraksi PKB DPR pada 15 Desember 2024 lalu. 

Guru-guru swasta sekolah atau madrasah di Indonesia itu lebih banyak jumlahnya dari guru ASN, masa pengabdiannya ada yang 10 tahun, 20 tahun, dan lebih 30 tahun. Kebanyakan dari mereka menerima honor kurang layak. 

Mereka menuntut agar MenPAN dan RB mengakomodir guru madrasah swasta sebagai prioritas rekrutmen PPPK, bukan hanya pegawai honorer yang telah bekerja di instansi pemerintah. Mereka juga menuntut Badan Kepegawaian Negara (BKN) memasukkan mereka dalam database BKN sebagai syarat untuk pendaftaran PPPK.

"Pemerintah harus memikirkan nasib mereka. Saya berharap pada tahun 2025  guru-guru madrasah swasta mendapatkan formasi yang adil dalam penerimaan PPPK atau CASN. Saya juga berharap mereka menerima manfaat dari Program Presiden Prabowo yang telah mengalokasikan anggaran kesejahteraan guru PNS, non-PNS, dan honorer sebesar Rp 81,6 triliun pada APBN 2025,” imbuhnya. 

Legislator asal Dapil Papua Selatan itu menyatakan, menjadi PPPK merupakan buruan banyak orang. Sebab, PPPK dan PNS  sama -sama menawarkan stabilitas pekerjaan, kepastian gaji,  dan cuti meskipun status kepegawaian PNS adalah pegawai tetap, sedangkan PPPK berdasarkan perjanjian kerja. 

PPPK tidak memiliki hak mutasi seperti PNS, tapi PPPK memiliki kesempatan pengembangan karir yang ditentukan oleh perjanjian kerja dengan pejabat pembina kepegawaian di instansi tempat kerja.  

"PPPK juga akan menerima pensiun  setiap bulan seperti PNS  bila masa kerja di atas 16 tahun, tapi bila kurang 16 tahun akan diberikan semuanya saat masa pensiun," jelas Indra.

Pada seleksi ASN tahun 2024, formasi PPPK mencapai 1.031.554 posisi. Formasi ini merupakan bagian dari total 1.280.547 formasi calon ASN. Artinya, hanya 248.993 yang diterima sebagai PNS pada tahun 2024, padahal jumlah pendaftar mencapai 3,9 juta.

Indrajaya mengaku prihatin  karena rendahnya formasi yang diterima, hanya berkisar 1,5 persen ASN dari jumlah penduduk Indonesia. Formasi penerimaan ASN di negara lain bisa menjadi perbandingan. Misalnya, Malaysia sebesar 2 persen, Vietnam 2,9 persen, Filipina 1,9 persen, China 2,7 persen, dan Korsel 2 persen. 

"Saya berharap rekrutmen ASN tahun 2025 ditingkatkan formasinya, lebih selektif dan akuntabel, serta transparan dan membuka peluang bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk melamar," pungkas Indra.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya