Berita

Terdakwa Harvey Moeis/Net

Hukum

Harvey Moeis Divonis Ringan, Gus Hilmi: Pantas Korupsi Makin Merajalela

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 06:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pendakwah Hilmi Firdausi atau yang dikenal dengan Gus Hilmi menilai busana muslim dan bertutur kata sopan yang dilakukan terdakwa korupsi menjadi trik mereka agar dijatuhi vonis ringan.

Pernyataan Gus Hilmi ini menanggapi vonis ringan terdakwa Harvey Moeis karena bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. 

"Itulah mengapa di persidangan banyak terdakwa pakai baju koko atau kemeja rapi, yg wanita juga kadang berhijab, bertutur kata santun di depan para hakim. Syukur2 punya cerita melow ttg keluarganya," kata Gus Hilmi melalui akun X pribadinya yang dikutip Kamis 26 Desember 2024.


"wah bisa ringan sekali vonis mereka, belum lagi jika ada mafia peradilan? duh bisa makin rusak tatanan hukum di Indonesia jika hal seperti ini terus dibiarkan. Pantaslah korupsi makin merajalela karena sama sekali tdk ada efek jera," sambungnya.

Harvey Moeis dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi yang melibatkan PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.

Majelis Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya