Berita

Terdakwa Harvey Moeis/Net

Hukum

Harvey Moeis Divonis Ringan, Gus Hilmi: Pantas Korupsi Makin Merajalela

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 06:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pendakwah Hilmi Firdausi atau yang dikenal dengan Gus Hilmi menilai busana muslim dan bertutur kata sopan yang dilakukan terdakwa korupsi menjadi trik mereka agar dijatuhi vonis ringan.

Pernyataan Gus Hilmi ini menanggapi vonis ringan terdakwa Harvey Moeis karena bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. 

"Itulah mengapa di persidangan banyak terdakwa pakai baju koko atau kemeja rapi, yg wanita juga kadang berhijab, bertutur kata santun di depan para hakim. Syukur2 punya cerita melow ttg keluarganya," kata Gus Hilmi melalui akun X pribadinya yang dikutip Kamis 26 Desember 2024.

"wah bisa ringan sekali vonis mereka, belum lagi jika ada mafia peradilan? duh bisa makin rusak tatanan hukum di Indonesia jika hal seperti ini terus dibiarkan. Pantaslah korupsi makin merajalela karena sama sekali tdk ada efek jera," sambungnya.

Harvey Moeis dijatuhi vonis enam tahun enam bulan penjara atas kasus korupsi yang melibatkan PT Timah, yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. 

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun.

Majelis Hakim menilai bahwa Harvey Moeis terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya