Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Politik

Rocky Gerung:

Megawati Anggap Penetapan Hasto Tersangka cuma Angin Sepoi-sepoi

KAMIS, 26 DESEMBER 2024 | 02:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan tergoyahkan dengan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.

Demikian penegasan pengamat politik Rocky Gerung Rocky dalam sebuah wawancara bersama jurnalis senior Hersubeno Arief, dalam siaran Youtube Forum News Network (FNN), dikutip RMOL, Kamis 26 Desember 2024.

"Sikap yang diambil seperti biasa yaitu tidak mungkin digoyangkan dalam bentuk negoisasi apapun. Karena Bu Mega dilatih oleh sejarah dan terlatih untuk menghadapi badai. Ini mungkin bagi Bu Mega hanya angin sepoi-sepoi aja lah," kata Rocky.


Menurut Rocky, penetapan tersangka Hasto oleh Megawati dianggap tidak seberapa dibanding peristiwa 27 Juli 1996 atau zaman Orde Baru.

"Karena Megawati Fun Fearless Female. (Megawati) punya keceriaan, sangat fun, tapi dia juga perempuan yang tidak punya rasa takut. Itu sebetulnya ciri dari pemimpin," kata Rocky.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku yang merupakan bekas calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.



Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya