Berita

Ketua Umum Aliansi Masyarakat, Rafik Perkasa Alam/Ist

Politik

Kader Muda Golkar Desak Prabowo Keluarkan Perppu Pembatalan PPN 12 Persen

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 17:29 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Prabowo Subianto diminta segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Kader Muda Partai Golkar, Rafik Perkasa Alam menilai kondisi pertumbuhan ekonomi masyarakat saat ini tidak memungkinkan untuk menerapkan PPN 12 persen.

Ia khawatir, PPN 12 persen akan menimbulkan efek domino berupa terjadinya inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, hingga peningkatan angka pengangguran, dan menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia.


"Penerbitan Perppu menjadi solusi cepat mengatasi permasalahan hukum dan ekonomi. Tindakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah melindungi kepentingan rakyat sesuai amanat UUD 1945 dan prinsip negara kesejahteraan," kata Rafik dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Desember 2024.

Alih-alih menaikkan pajak, pemerintahan Prabowo diminta fokus pada penyelesaian kasus-kasus korupsi yang belum tuntas, untuk mengupayakan kembalinya uang dan aset negara yang dicuri koruptor.

Beberapa megaskandal yang belum terungkap misalnya, kasus korupsi tambang timah, kasus korupsi BTS, indikasi penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut, dugaan pungli penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta dugaan indikasi korupsi oknum menteri era Jokowi.

"Prabowo harus keluar dari bayang-bayang Jokowi yang selama ini terkesan menguntungkan para konglomerat," tandas Ketua Umum Aliansi Masyarakat untuk Nawacita (Almaun) ini.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya