Berita

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa

Hukum

Vonis Ringan Harvey Moeis Menghina Rasa Keadilan

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, membuat publik terheran-heran. Dengan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara saja.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut suami selebriti Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim beralasan, keringanan hukuman diberikan atas dasar sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pertimbangan bahwa Harvey Moeis memiliki keluarga yang harus dihidupi.


Keputusan ini kontan memicu kritik keras dari Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal. Ia mempertanyakan keputusan hakim yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga, itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini. Ini bukan yang pertama," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Rabu 25 Desember 2024.

Mantan politikus Nasdem itu juga menyoroti dampak keputusan tersebut terhadap kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. 

"Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tegas Akbar Faizal.

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

RH Singgung Perang Bubat di Balik Sowan Eggi–Damai ke Jokowi

Jumat, 09 Januari 2026 | 20:51

UPDATE

Ngobrol Serius dengan Kapolri

Senin, 19 Januari 2026 | 05:45

Legislator Golkar Tepis Keterlibatan Bahlil soal Sawit Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 05:25

Dokter Tifa: Keren Sekali Mobilnya, Bang Eggi!

Senin, 19 Januari 2026 | 04:59

Mahasiswa Harus jadi Subjek Revolusi Digital, Bukan Hanya Penonton

Senin, 19 Januari 2026 | 04:47

Kader Gerindra Papua Barat Daya Wajib Sukseskan Program Pemerintah

Senin, 19 Januari 2026 | 04:27

Perbakin Lampung Incar Banyak Medali di PON 2028

Senin, 19 Januari 2026 | 03:59

Pendidikan Bukan Persekolahan

Senin, 19 Januari 2026 | 03:48

Maruarar Sirait Dicap Warganet sebagai Penyelamat Konglomerat

Senin, 19 Januari 2026 | 03:24

Narasi Bung Karno Lahir di Jombang Harus jadi Perhatian Pemkab

Senin, 19 Januari 2026 | 02:59

Dankodaeral X Cup 2026 Bidik Talenta Pesepak Bola Muda Papua

Senin, 19 Januari 2026 | 02:45

Selengkapnya