Berita

Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis/Istimewa

Hukum

Vonis Ringan Harvey Moeis Menghina Rasa Keadilan

RABU, 25 DESEMBER 2024 | 15:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, membuat publik terheran-heran. Dengan nilai kerugian keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hanya menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara saja.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum menuntut suami selebriti Sandra Dewi itu dikurung 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis hakim beralasan, keringanan hukuman diberikan atas dasar sikap sopan terdakwa selama persidangan serta pertimbangan bahwa Harvey Moeis memiliki keluarga yang harus dihidupi.


Keputusan ini kontan memicu kritik keras dari Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faizal. Ia mempertanyakan keputusan hakim yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Atas pertimbangan sopan di persidangan dan punya keluarga, itu lagi-lagi menghina logika dan rasa keadilan bangsa ini. Ini bukan yang pertama," katanya seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Rabu 25 Desember 2024.

Mantan politikus Nasdem itu juga menyoroti dampak keputusan tersebut terhadap kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. 

"Sadarkah Anda putusan seperti ini membuat kami makin tak hormat kepada kalian? Atau memang kalian tak lagi peduli," tegas Akbar Faizal.

Hakim menilai bahwa Harvey terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebagaimana dakwaan kesatu primair terkait Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Harvey juga terbukti melakukan tindak pidana pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang NOmor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya