Berita

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Khawatir Kabur, KPI Desak KPK Tangkap Hasto

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 23:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menangkap Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto agar tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Kalau kabur atau menghilangkan barang bukti tentu membuat perkara tersebut tidak jelas dan berlarut-larut tanpa pengungkapan yang jelas," kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution melalui keterangan tertulisnya, Selasa 24 Desember 2024.

Pitra mengapresiasi langkah maju KPK dalam mengungkap kasus buronan Harun Masiku dengan menetapkan Hasto tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.


"Penetapan tersangka Hasto ini akan membuat kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku akan semakin terang benderang," kata Pitra.

Kongres Pemuda Indonesia berharap KPK RI untuk menetapkan tersangka lainnya yang turut serta membantu dugaan tindak pidana pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.

"Penting juga KPK memanggil pimpinan PDIP untuk dilakukan pendalaman terkait perkara tersebut apakah ada keterlibatan turut serta atau tidak dalam perkara Harun Masiku," kata Pitra.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus Harun Masiku sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Harun Masiku yang merupakan bekas calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021. Pada Juni 2021, Wahyu dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Namun, anggota KPU periode 2017-2022 itu sudah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Korea Selatan Diisukan Bersiap Kerahkan Pasukan ke Selat Hormuz

Jumat, 04 September 2026 | 14:18

Purbaya Pamer Penerimaan Pajak Tumbuh 30 Persen Tanpa Naikkan Tarif

Jumat, 04 September 2026 | 13:59

Target Lifting 2027 Diproyeksi Tercapai, Sumur Rakyat Jadi Penopang

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Prabowo Tawarkan 138 Blok Energi Indonesia kepada Investor Rusia

Jumat, 04 September 2026 | 13:33

Gus Kikin Mulai Susun Kepengurusan PBNU di Hari Perdana Ngantor

Jumat, 04 September 2026 | 13:31

Label “No Pork, No Lard” Tak Otomatis Berarti Halal

Jumat, 04 September 2026 | 13:20

Kenaikan Tarif Masuk Ragunan Masih Ramah di Kantong

Jumat, 04 September 2026 | 13:12

Legislator Soroti Anggaran Pemulihan Kantor DPRD NTB-Sulsel Pasca Demo Agustus 2025

Jumat, 04 September 2026 | 13:08

Pembangunan Dapur MBG Pakai APBN Jangan Jadi Beban Negara

Jumat, 04 September 2026 | 13:06

Pemerintah Diminta Evaluasi Harga Eceran Tertinggi Beras

Jumat, 04 September 2026 | 13:01

Selengkapnya