Berita

Konferensi pers KPK mengumumkan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa 24 Desember 2024/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru mendapatkan banyak informasi dan bukti-bukti keterlibatan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), ketika dilakukan penyitaan barang bukti elektronik dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditanya alasan KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka pemberi suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hingga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.

Setyo mengatakan, penyidik lebih yakin menetapkan Hasto sebagai tersangka ketika melakukan proses pencarian Harun Masiku dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan terhadap barang bukti elektronik.


"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit Surat Perintah Penyidikan," papar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

KPK resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.

KPK menyebut uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan ajudannya itu agar tidak ditemukan KPK. 

Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya