Berita

Konferensi pers KPK mengumumkan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa 24 Desember 2024/RMOL

Hukum

Ini Alasan KPK Baru Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap dan Perintangan Penyidikan

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 19:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku baru mendapatkan banyak informasi dan bukti-bukti keterlibatan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), ketika dilakukan penyitaan barang bukti elektronik dan pemeriksaan saksi-saksi.

Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat ditanya alasan KPK baru menetapkan Hasto sebagai tersangka pemberi suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hingga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah.

Setyo mengatakan, penyidik lebih yakin menetapkan Hasto sebagai tersangka ketika melakukan proses pencarian Harun Masiku dengan pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan terhadap barang bukti elektronik.


"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan, baru kemudian diputuskanlah terbit Surat Perintah Penyidikan," papar Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

KPK resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku. Mereka adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.

KPK menyebut uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan ajudannya itu agar tidak ditemukan KPK. 

Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya