Berita

Presiden Prabowo Subianto dinilai mendapat beban tambahan usai penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Biro Setpres

Politik

Rocky Gerung: Penetapan Tersangka Hasto Menambah Beban Prabowo

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025, suhu politik tanah air semakin memanas usai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus Hasto tidak hanya memengaruhi PDIP, tetapi juga dinilai akan berimplikasi terhadap stabilitas politik nasional, dan bahkan menambah beban Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi kita membayangkan bagaimana presiden Prabowo mengatasi dinamika ini, ada kesulitan ekonomi dan ada semacam sebut saja kepentingan politik," kata pengamat politik Rocky Gerung melalui kanal YouTube resminya, Senin 24 Desember 2024.


Selain dua masalah di atas, pembredelan pameran seni yang dinilai kritis dan subversi terhadap pemimpin sebelumnya menambah tekanan ke pemerintahan Prabowo. Rocky menyebut tiga isu besar ini menjadi tantangan Prabowo di akhir tahun. 

Alhasil, selain harus menyelesaikan persoalan ekonomi sebagai imbas kenaikan PPN, Prabowo juga dihadapkan pada dinamika politik yang rawan memengaruhi stabilitas pemerintahannya hingga tahun depan.

"Jadi kita mulai melihat bagaimana keadaan di akhir tahun ini akan melimpah ke tahun depan," tandas Rocky Gerung.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang baru di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.

Ekspose itu digelar usai acara serah terima jabatan yang dilakukan pada Jumat sore, 20 Desember 2024, setelah ekspose sebelumnya pada Kamis, 19 Desember 2024, ditunda karena hanya dihadiri 2 pimpinan KPK sebelumnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 pada 18 Desember 2024.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya