Berita

Presiden Prabowo Subianto dinilai mendapat beban tambahan usai penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/Biro Setpres

Politik

Rocky Gerung: Penetapan Tersangka Hasto Menambah Beban Prabowo

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 19:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Di tengah polemik kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku 1 Januari 2025, suhu politik tanah air semakin memanas usai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus Hasto tidak hanya memengaruhi PDIP, tetapi juga dinilai akan berimplikasi terhadap stabilitas politik nasional, dan bahkan menambah beban Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi kita membayangkan bagaimana presiden Prabowo mengatasi dinamika ini, ada kesulitan ekonomi dan ada semacam sebut saja kepentingan politik," kata pengamat politik Rocky Gerung melalui kanal YouTube resminya, Senin 24 Desember 2024.


Selain dua masalah di atas, pembredelan pameran seni yang dinilai kritis dan subversi terhadap pemimpin sebelumnya menambah tekanan ke pemerintahan Prabowo. Rocky menyebut tiga isu besar ini menjadi tantangan Prabowo di akhir tahun. 

Alhasil, selain harus menyelesaikan persoalan ekonomi sebagai imbas kenaikan PPN, Prabowo juga dihadapkan pada dinamika politik yang rawan memengaruhi stabilitas pemerintahannya hingga tahun depan.

"Jadi kita mulai melihat bagaimana keadaan di akhir tahun ini akan melimpah ke tahun depan," tandas Rocky Gerung.

KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara atau ekspose yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang baru di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto.

Ekspose itu digelar usai acara serah terima jabatan yang dilakukan pada Jumat sore, 20 Desember 2024, setelah ekspose sebelumnya pada Kamis, 19 Desember 2024, ditunda karena hanya dihadiri 2 pimpinan KPK sebelumnya, yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Sprindik tersebut terbit berdasarkan Laporan Pengembangan Penyidikan nomor LPP-24/DIK.02.01/22/12/2024 pada 18 Desember 2024.

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya