Berita

Ilustrasi logo PKB/Net

Politik

Dukung PPN 12 Persen, PKB Berharap Tidak Ada Kenaikan Lagi

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 18:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpandangan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 merupakan amanat Undang-undang (UU). 

Namun, anggota Fraksi PKB DPR RI, Tommy Kurniawan, berharap setelah ini tidak ada kenaikan lagi sampai ekonomi semakin baik.

Menurut Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan, kenaikan PPN sangat jelas disebutkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 


"Aturannya sangat jelas. Pemerintah hanya berusaha menjalankan amanat Undang-undang. Pemerintah tidak ingin melanggar Undang-undang," ujar anggota Komisi XI DPR RI ini dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.

Tommy memaparkan, dalam Bab V Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa tarif pajak pertambahan nilai sebesar 0 persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Menurutnya, UU HPP itu sudah disahkan dan disetujui delapan fraksi DPR bersama pemerintah saat itu. Jadi, aneh jika ada partai yang sekarang menolak kenaikan PPN 12 persen.

"Karena ini amanat Undang-undang, ya dijalankan saja," ujarnya.

Legislator asal daerah pemilihan Jawa Barat V itu pun mengajak semua pihak memberi kesempatan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU HPP. Tentu, pemerintah sudah melakukan kajian secara matang sebelum melaksanakan kebijakan tersebut.

Ditambahkan Tommy, langkah pemerintah yang hanya menarik tarif PPN 12 persen untuk barang mewah dan pengusaha besar sudah sangat tepat. 

"Fraksi PKB berharap pemerintah tidak memberlakukan PPN 12 persen untuk rakyat kelas menengah ke bawah dan semua produk sembako lokal," pungkasnya.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya