Berita

Konferensi pers KPK untuk mengumumkan status tersangka Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Selasa 24 Desember 2024/RMOL

Hukum

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Berstatus Tersangka 2 Perkara

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 17:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 perkara terkait kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

Hal itu diumumkan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo mengatakan, KPK resmi menetapkan 2 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap kepada Komisioner KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dkk.


"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan, dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK," kata Setyo kepada wartawan, Selasa sore, 24 Desember 2024.

Setyo menjelaskan, pada Senin, 23 Desember 2024, KPK mengeluarkan 2 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan tersangka Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) terkait pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Selain perbuatan di atas, saudara HK diketahui, diduga melakukan perbuatan tindak pidana lain," tutur Setyo.

Perbuatan lain yang dilakukan Hasto adalah terkait dengan perintangan penyidikan. Hasto dan kawan-kawan yang belum disebutkan identitasnya ini juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.

"Bahwa KPK akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawaban," pungkas Setyo.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya