Berita

Jurubicara DPP PDIP, Chico Hakim/RMOL

Politik

Hasto Dikabarkan jadi Tersangka, PDIP Singgung Kasus Korupsi BI yang Diralat KPK

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kabar penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat Harun Masiku dinilai PDIP sulit dihindari dari motif politis. 

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali,” kata Jurubicara DPP PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024. 

Sebab, lanjut Chico, KPK terkesan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Itu setidaknya terlihat saat pimpinan lembaga antirasuah meralat dua nama tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 


Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka yang disebut-sebut berasal dari unsur anggota Dewan. 

“Buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen (Hasto Kristiyanto) sudah sejak lama,” ujar Chico.

Atas dasar itu, Chico menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sebagai upaya politisasi hukum untuk tujuan pengambilalihan partai, yang dalam waktu tidak lama lagi akan menggelar Kongres.

“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Chico mencontohkan kasus hukum yang pernah menyandera beberapa ketua umum parpol lain namun kandas karena menaati perintah pihak-pihak tertentu. Namun, Chico tak menyebut spesifik siapa pihak yang dimaksud.

“Ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata politisasi hukum,” ungkapnya. 

“Hanya PDIP, yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi, berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar: menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” demikian Chico.

Sebelumnya, KPK meralat pernyataan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia (BI). 

Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ ya," kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2024. 

Padahal beberapa jam sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. 

"Ya nanti kita umumkan tersangkanya yang lain, kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan sudah tahu juga perkara itu," kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024.

Ketika ditanya apakah ada sosok anggota DPR dari tersangka itu, Rudi enggan menjelaskan. Dia hanya menjawab normatif dengan menyebutkan total tersangka yang sudah ditetapkan ada dua orang.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya