Berita

Jurubicara DPP PDIP, Chico Hakim/RMOL

Politik

Hasto Dikabarkan jadi Tersangka, PDIP Singgung Kasus Korupsi BI yang Diralat KPK

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kabar penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat Harun Masiku dinilai PDIP sulit dihindari dari motif politis. 

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali,” kata Jurubicara DPP PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024. 

Sebab, lanjut Chico, KPK terkesan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Itu setidaknya terlihat saat pimpinan lembaga antirasuah meralat dua nama tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 


Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka yang disebut-sebut berasal dari unsur anggota Dewan. 

“Buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen (Hasto Kristiyanto) sudah sejak lama,” ujar Chico.

Atas dasar itu, Chico menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto sebagai upaya politisasi hukum untuk tujuan pengambilalihan partai, yang dalam waktu tidak lama lagi akan menggelar Kongres.

“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Chico mencontohkan kasus hukum yang pernah menyandera beberapa ketua umum parpol lain namun kandas karena menaati perintah pihak-pihak tertentu. Namun, Chico tak menyebut spesifik siapa pihak yang dimaksud.

“Ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata politisasi hukum,” ungkapnya. 

“Hanya PDIP, yang selain tidak menyerah justru semakin keras melawan. Jadi, berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP itu malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar: menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” demikian Chico.

Sebelumnya, KPK meralat pernyataan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia (BI). 

Jubir KPK Tessa Mahardhika menyebut belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ ya," kata Tessa, di gedung KPK, Jakarta, Kamis 19 Desember 2024. 

Padahal beberapa jam sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan mengatakan, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. 

"Ya nanti kita umumkan tersangkanya yang lain, kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama, perkara itu kan sudah tahu juga perkara itu," kata Rudi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 17 Desember 2024.

Ketika ditanya apakah ada sosok anggota DPR dari tersangka itu, Rudi enggan menjelaskan. Dia hanya menjawab normatif dengan menyebutkan total tersangka yang sudah ditetapkan ada dua orang.

"Ada beberapa tersangka yang kita telah tempatkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang ya," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya