Berita

Ilustrasi/Net

Tekno

Trump Sebut TikTok Layak Dipertahankan di AS

SELASA, 24 DESEMBER 2024 | 12:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

TikTok nampaknya sedikit bisa bernapas lega setelah presiden terpilih Donald Trump mengindikasikan pada bahwa ia mendukung agar aplikasi China itu tetap beroperasi di Amerika Serikat (AS) setidaknya untuk beberapa saat.

Berbicara di hadapan kerumunan pendukung konservatif di Phoenix, Arizona, baru-baru ini,Trump mengatakan ia telah menerima miliaran tampilan di platform media sosial tersebut selama kampanye kepresidenannya.

Ini merupakan salah satu sinyal terkuat yang menunjukkan bahwa ia menentang kemungkinan keluarnya TikTok dari pasar AS.


Tidak jelas bagaimana Trump akan membatalkan perintah divestasi TikTok, yang disahkan dengan suara mayoritas di Senat.

"Saya kira kita harus mulai berpikir karena, Anda tahu, kita sudah menggunakan TikTok, dan kita mendapat respons yang hebat dengan miliaran penayangan, miliaran dan miliaran penayangan," kata Trump kepada khalayak di AmericaFest, sebuah pertemuan tahunan yang diselenggarakan oleh kelompok konservatif Turning Point, seperti dikutip dari Reuters, Selasa 24 Desember 2024.

"Mereka membawakan saya sebuah bagan, dan itu adalah sebuah rekaman, dan sangat indah untuk dilihat, dan saat saya melihatnya, saya berkata, 'Mungkin kita harus menyimpan benda ini untuk sementara waktu'," ujarnya.

Senat AS meloloskan undang-undang pada bulan April yang mengharuskan perusahaan induk TikTok di China, ByteDance, untuk menjual aplikasi tersebut, dengan alasan masalah keamanan nasional.

Pemilik TikTok telah berupaya agar undang-undang tersebut dibatalkan, dan Mahkamah Agung AS telah setuju untuk mengadili kasus tersebut. 

Namun, jika pengadilan tidak memutuskan mendukung ByteDance dan tidak terjadi divestasi, aplikasi tersebut dapat secara efektif dilarang di Amerika Serikat pada tanggal 19 Januari 2025, satu hari sebelum Trump menjabat.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya