Pemerintah tidak bisa tiba-tiba menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Begitu ditegaskan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto merespons Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN.
Wihadi menyebut Dolfi selaku kader dari PDI Perjuangan yang tidak lain partai politik pengusul UU HPP tidak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.
"Terkait yang disampaikan oleh Dolfi, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas," kata Wihadi kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024.
Legislator Partai Gerindra itu menjelaskan pada Pasal 7 ayat 4 UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
Sehingga, kata Wihadi, pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2029.
Wihadi menyatakan pernyataan Dolfi sebagai kebohongan publik. Dia tak segan menyebut jika Dolfi berniat memprovokasi rakyat seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat.
"Jadi ini bentuk provokator dari pada kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak PPN.
Dia menjelaskan ketentuan ini tertuang UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, PPN rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15 persen.
"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen, sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3)," kata Dolfie.