Berita

Ilustrasi rupiah/Net

Politik

Ini Solusi Pengganti Kenaikan PPN 12 Persen

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 02:35 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai tahun depan, menuai kritik publik. 

Pemerintah beralasan, kenaikan PPN 12 persen ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto memberikan solusi pengganti terkait penundaan kenaikan PPN 12 persen.


Menurut Sugiyanto, pemerintah dapat merujuk pada berbagai referensi alternatif yang ada. Salah satunya adalah dengan melakukan optimalisasi penerimaan pajak. 

"Pemerintah dapat memperbaiki pengawasan dan penegakan hukum terkait pajak di sektor-sektor yang belum terjangkau, seperti pajak ekonomi digital, pajak kekayaan (wealth tax), atau pajak karbon," kata Sugiyanto kepada RMOL, Senin 23 Desember 2024.

Selain itu, pajak kekayaan yang menyasar individu berpenghasilan tinggi atau pajak windfall komoditas yang dikenakan pada keuntungan luar biasa sektor tertentu seperti tambang atau sawit juga bisa menjadi opsi perpajakan yang efektif. 

"Menutup kebocoran pajak di sektor sawit dan transaksi perusahaan digital lintas negara juga bisa menjadi opsi yang tepat," kata Sugiyanto.

Dengan langkah-langkah tersebut, menurut Suiyanto, pendapatan negara dapat meningkat tanpa harus membebani rakyat kecil. 

Sugiyanto melanjutkan, alternatif lainnya adalah efisiensi anggaran negara. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap belanja negara untuk memastikan tidak ada kebocoran atau pengeluaran yang tidak produktif. 

"Belanja-belanja yang tidak prioritas bisa dialihkan untuk menutup defisit anggaran," kata Sugiyanto.

Langkah-langkah tersebut lebih adil karena menyasar pihak yang lebih tepat dan hanya membebani mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih besar, daripada menaikkan PPN 12 persen yang berpotensi membebani masyarakat. 

Langkah ini menjadi relevan di tengah kondisi yang sangat rentan, di mana harga barang terus melonjak dan masyarakat hanya bisa berjuang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pendapatan dari pajak alternatif ini bisa difokuskan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Sugiyanto. 

Intinya, masih ada solusi alternatif lain yang lebih bijaksana, bukan sekadar menaikkan PPN 12 persen yang hanya menjadi solusi instan untuk menutupi defisit anggaran yang mungkin terjadi akibat pengelolaan negara yang buruk dan kurang efisien. 

"Namun jika PPN  tetap naik, kami hanya bisa pasrah, dan berharap Presiden Prabowo segera menghukum berat para koruptor," pungkas Sugiyanto.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya