Berita

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi/RMOL

Hukum

Roy Suryo Ungkap Alasan Budi Arie Bisa Terseret Pidana Judol

SENIN, 23 DESEMBER 2024 | 00:08 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kasus judi online alias judol yang makin merebak tidak terlepas dari perubahan regulasi yang dilakukan era Presiden Joko Widodo.

Pemerhati Telematika, Roy Suryo mengatakan, zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 82 Tahun 2012, mewajibkan server berada di Indonesia. Sementara Jokowi mengubahnya menjadi PP No 71 Tahun 2019 dimana server data boleh berada di luar negeri.

"Kalau Menkominfo Budi Arie Setiadi paham tupoksi, seharusnya dia bisa mengusulkan perubahan PP yang sangat krusial tersebut kembali," kata Roy yang dikutip Senin 23 Desember 2024. 


Karena dari perubahan Peraturan Pemerintah itulah yang menjadi poin penting dari makin mewabahnya kasus judol di Tanah Air.

"Jadi Budi Arie Setiadi bukan hanya sekedar bisa melaporkan menutup ratusan hingga ribuan situs judol saja. Karena ibarat air selama sumbernya tidak ditutup akan bocor mencari jalan kemana-mana," kata Roy.

Perkembangan judol makin liar, lanjut Roy, saat masa pandemi Covid-19, karena Budi Arie Setiadi mengizinkan mesin pengais konten negatif (AIS) di lantai 8 Gedung Kemkominfo bisa dikendalikan dari luar. 

"Inilah yang membuat ada lokasi kantor satelit di Bekasi yang dioperasikan oleh sekitar 10 oknum pegawai Kominfo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Roy. 

Seharusnya, kata Roy, Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo saat itu langsung mencabut aturan mesin AIS bisa dikendalikan dari luar Gedung Kemkominfo, karena Covid-19 sudah selesai.

"Bukan sekedar koar-koar statement bahwa dia tahu ada 5 bandar besar" namun tak melakukan apa-apa," kata Roy. 

Selain itu, menurut Roy, selaku Ketua Pencegahan Satgas Pemberantasan Judol, Budi Arie Setiadi seharusnya berupaya maksimal mencegah apapun yang bisa dilakukannya, bukan sekedar omon-omon soal pemberantasan judol.

Semua ini, tegas Roy, masih ditambah dengan tidak memahaminya Budi Arie Setiadi soal adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 2019, yang meloloskan PT Gateway Guna Selaras sebagai pengelola permainan taruhan.

"Padahal Budi Arie Setiadi mengaku tahu ada lima bandar besar yang mengendalikan judol dan diduga terkait perusahaan yang diloloskan melalui putusan PN Jakarta Utara tersebut," kata Roy.






Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya