Berita

Ketua Kadin Sumut, Firsal Dida Mutyara/Ist

Bisnis

PPN jadi 12 Persen, Ketua Kadin Sumut Minta Pemerintah Jaga Harga Kebutuhan Pokok

MINGGU, 22 DESEMBER 2024 | 20:53 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara meminta pemerintah menjaga harga kebutuhan pokok semaksimal mungkin agar dampak kenaikan PPN 12 persen tidak sampai memberatkan terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.

Hal itu disampaikannya kepada media akhir pekan lalu di Medan saat disinggung tentang kebijakan pemerintah yang akan diterapkan pada Januari 2025 tersebut. Dia mengatakan pemerintah harus bisa mengatur harga batas atas dan bawah secara konsisten. 

“Jangan biarkan pasar yang bergerak dan jangan over proteksi ke pengusaha lokal,” katanya, Minggu, 22 Desember 2024.


Dia mencontohkan harga beras impor misalnya lebih murah dari beras lokal tapi kalau kemudian harus dipaksakan agar harganya sama dengan beras lokal maka masyarakat yang akan jadi korban. Untuk itu harus ada kebijakan tegas dan terstruktur untuk menjaga pasok bahan pokok di masyarakat jangan sampai mengalami kenaikan.

Karena kalau dihitung-hitung, kata dia, kenaikan PPN 12 persen itu akan berdampak ke sebagian besar kebutuhan masyarakat kelas menengah dan bawah apalagi jika kelas menengah bawah itu punya gaya hidup sosialialita misalnya beli rokok, beli vape untuk nongkrong di cafe dan lain sebagainya.

Sementara jika dilihat besaran upah minim yang naik sampai 6,5 persen menurutnya tidak representatif untuk kebutuhan hidup layak. Mungkin untuk Medan gaji Rp4 juta cukup. Tapi persoalan nanti tidak akan sampai di situ karena yang jadi pertimbangan adalah bagaimana harga kebutuhan pokok dan biaya dasar untuk hidup layak, jelasnya. 

“Kalau kemudian ada stimulus dari pemerintah tentu saja kita mengapresiasi langkah itu,” katanya. 

Karena sebenarnya, kenaikan PPN dari 11 persen ke 12 persen jangan dilihat 1 persennya. Karena angka satu persen itu sesungguhnya besarannya sudah mendekati akumulasi 10 persen. 

“Angka persennya yang sedikit, sementara akumulasinya tinggi,” kata dia.

Dia menegaskan saat membeli bahan baku produksi mereka sudah kena pajak, kemudian saat menjual pun mereka kena. 

“Jadinya multi tax. Hulu hilirnya mereka kena pajak. Jika ini diterapkan secara langsung saya kira otomatis bisa menambah beban pengusaha terutama yang usaha kecil dan pedagang tadi karena mereka tidak punya restitusi,” sebutnya.

Namun dengan kebijakan yang baru diumumkan pemerintah soal PPN 12 persen ini, Firsal Dida Mutyara mengapresiasinya. 

“Ya dunia usaha tentu perlu kontunitas bisnis dengan tidak terlalu banyak beban. Apalagi industri baru mulai pulih dari pandemi walau belum kembali seperti semula,” pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya