Berita

Ilustrasi/RMOL

Politik

KPK Dituntut Usut Tuntas Korupsi Dana CSR BI

MINGGU, 22 DESEMBER 2024 | 09:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98 mendukung penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

"Kami berharap, KPK mengusut tuntas tidak hanya pada realisasi anggaran CSR tersebut, tetapi juga pada pengambilan kebijakan keputusan alokasi anggaran tersebut," kata Koordinator Siaga 98, Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 22 Desember 2024.

Menurut Hasanuddin, dengan mengusut pada kebijakan alokasi anggaran tersebut, dapat ditemukan apakah ada pejabat BI yang terlibat atau tidak. Hal tersebut penting untuk mengungkap tuntas kasus tersebut.


"Jika hanya pada realisasi, kami khawatir akarnya tidak tuntas, karena terbatas pada Satker CSR semata. Apalagi diduga juga melibatkan anggota DPR RI, tentu saja tidak teknis urusannya," tegasnya.

Hasanuddin meyakini, dengan pengusutan tuntas akan memperbaiki tata kelola penggunaan dana CSR BI dan memulihkan citra BI dari upaya intervensi yang korup.

"Kami berharap KPK dapat menemukan bukti yang cukup adanya intervensi ini," imbuhnya.

Selain itu, Hasanuddin berharap KPK tidak terpengaruh dengan opini yang dibangun Gubernur BI, Perry Warjiyo yang mengatakan bahwa penggeledahan kantor pusat BI dapat mempengaruhi nilai tukar rupiah karena pasar sensitif terhadap peristiwa itu.

"Sebab itu bentuk lain BI membentengi dirinya dari upaya penegakan hukum yang sedang ditangani KPK. Justru korupsilah yang membuat ketidakpastian pasar. Karena itu kami berharap BI bersikap tegas terhadap pejabatnya yang diduga korup, dengan cara ini pasar akan percaya BI memiliki integritas," pungkas Hasanuddin.

Pada Senin, 16 Desember 2024, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor BI, salah satunya ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya pada Kamis, 19 Desember 2024, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan di salah satu ruangan di Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari kedua tempat itu, tim penyidik mengamankan dan menyita barang bukti elektronik (BBE) dan beberapa dokumen.

Pada Selasa, 17 Desember 2024, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana CSR BI.

"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan 2 orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi.

Namun demikian, Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika meluruskan bahwa dalam perkara tersebut belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Mengingat, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum.

"Sprindik Umum, jadi belum ada tersangka," kata Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 2 orang yang disebut Deputi Penindakan KPK itu diduga sebagai calon tersangka dalam perkara ini. Mereka merupakan anggota DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra dan Partai Nasdem berinisial HG dan S.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sudah terlebih dahulu mengungkapkan modus korupsi dana CSR BI.

"Perusahaan memberikan CSR yang digunakan misalkan kegiatan-kegiatan sosial, misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.

Misalnya, lanjut dia, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya sebesar Rp500 juta.

"Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu gak jadi masalah," pungkas Asep.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

UPDATE

Program Prabowo Tak Akan Berdampak Jika Soliditas Internal Rapuh

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:03

Prabowo Tantang Danantara Capai Return on Asset 7 Persen

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:01

Pakar: Investigasi Digital Forensik Bisa jadi Alat Penegakan Hukum Kasus Investasi

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:46

Wapres Tekankan Kuartal I Momentum Emas Sektor Pariwisata

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:40

Kapolri Siap Bangun Lebih dari 1.500 SPPG Selama 2026

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:26

Kolaborasi Inspiratif: Dari Ilustrasi ke Mesin Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:20

Setnov Hadir, Bahlil Hanya Pidato Singkat di HUT Fraksi Partai Golkar DPR

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:18

Kepala BPKH: Desain Kelembagaan Sudah Tepat, Tak Perlu Ubah Struktur

Jumat, 13 Februari 2026 | 15:16

Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:53

Keuangan Haji Harus Berubah, Wamenhaj Dorong Tata Kelola yang Lebih Modern

Jumat, 13 Februari 2026 | 14:36

Selengkapnya