Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Ist

Politik

Pak Prabowo, Segera Terbitkan Perppu Anulir PPN 12 Persen!

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 13:50 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Prabowo Subianto disarankan segera mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) untuk menganulir kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

"Presiden Prabowo harus segera keluarkan Perppu menganulir PPN 12 persen yang terdapat dalam Pasal 7 UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing, Sabtu, 21 Desember 2024.

Fadli menilai, kenaikan PPN 12 persen tidak berbanding lurus dengan situasi dan kondisi ekonomi masyarakat menengah ke bawah saat ini.


Realitas yang ada, daya beli masyarakat menurun, tingkat pengangguran juga masih tinggi seolah tidak terselesaikan dengan baik.

"Kondisi ini mencerminkan ada kegentingan yang memaksa. Ekonomi lemas, pengangguran di mana-mana. Maka Presiden berhak mengeluarkan Perppu (menganulir PPN 12 persen)," tegas Fadli.

PPN 12 persen dipandang sebagai langkah frustasi pemerintah yang sedang membutuhkan uang secara cepat di tengah utang menumpuk. Padahal alih-alih menaikkan pajak, pemerintah punya opsi lain yang tidak memberatkan masyarakat kecil.

"Jika negara sedang membutuhkan uang cepat, maka solusinya adalah rampas aset para koruptor yang merugikan negara miliaran hingga triliunan Rupiah," tandasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya