Berita

Ilustrasi kotak suara/RMOL

Hukum

Nekat Coblos 19 Surat Suara, KPPS dan Linmas TPS Jaktim Dipenjara

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial R dan seorang pelindung masyarakat (Linmas) di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur berinisial K divonis pidana penjara.

Kedua terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 178B UU 10/2016 tentang Pilkada oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bunyi Pasal 178B UU Pilkada yakni, "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan, dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp36 juta," demikian putusan PN Jaktim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu, 21 Desember 2024.

Ketua KPPS dan Linmas Pinang Ranti itu sebelumnya dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya kemudian dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

R selaku pimpinan di TPS itu memerintahkan K untuk mencoblos 19 surat suara yang tidak terpakai, pada saat pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 pada 27 November 2024 lalu.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya