Berita

Ilustrasi kotak suara/RMOL

Hukum

Nekat Coblos 19 Surat Suara, KPPS dan Linmas TPS Jaktim Dipenjara

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial R dan seorang pelindung masyarakat (Linmas) di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur berinisial K divonis pidana penjara.

Kedua terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 178B UU 10/2016 tentang Pilkada oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bunyi Pasal 178B UU Pilkada yakni, "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan, dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp36 juta," demikian putusan PN Jaktim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu, 21 Desember 2024.

Ketua KPPS dan Linmas Pinang Ranti itu sebelumnya dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya kemudian dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

R selaku pimpinan di TPS itu memerintahkan K untuk mencoblos 19 surat suara yang tidak terpakai, pada saat pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 pada 27 November 2024 lalu.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya