Berita

Ilustrasi kotak suara/RMOL

Hukum

Nekat Coblos 19 Surat Suara, KPPS dan Linmas TPS Jaktim Dipenjara

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial R dan seorang pelindung masyarakat (Linmas) di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur berinisial K divonis pidana penjara.

Kedua terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 178B UU 10/2016 tentang Pilkada oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bunyi Pasal 178B UU Pilkada yakni, "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan, dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp36 juta," demikian putusan PN Jaktim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu, 21 Desember 2024.

Ketua KPPS dan Linmas Pinang Ranti itu sebelumnya dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya kemudian dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

R selaku pimpinan di TPS itu memerintahkan K untuk mencoblos 19 surat suara yang tidak terpakai, pada saat pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 pada 27 November 2024 lalu.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya