Berita

Ilustrasi kotak suara/RMOL

Hukum

Nekat Coblos 19 Surat Suara, KPPS dan Linmas TPS Jaktim Dipenjara

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 10:48 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial R dan seorang pelindung masyarakat (Linmas) di tempat pemungutan suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur berinisial K divonis pidana penjara.

Kedua terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 178B UU 10/2016 tentang Pilkada oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bunyi Pasal 178B UU Pilkada yakni, "Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan, dan denda paling sedikit 36 juta dan paling banyak 108 juta.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp36 juta," demikian putusan PN Jaktim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sabtu, 21 Desember 2024.

Ketua KPPS dan Linmas Pinang Ranti itu sebelumnya dilaporkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Keduanya kemudian dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.

R selaku pimpinan di TPS itu memerintahkan K untuk mencoblos 19 surat suara yang tidak terpakai, pada saat pencoblosan Pilkada Jakarta 2024 pada 27 November 2024 lalu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Purbaya Siapkan Sanksi bagi Importir Buntut Kontainer Menumpuk

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Palmerah, 17 Unit dan 85 Personel Damkar Dikerahkan

Minggu, 07 Juni 2026 | 00:05

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Widiyanti Putri Wardhana dan Nusron Wahid Layak Direshuffle

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:38

Kompetisi Ketapel Antar ASN

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:19

Buzzer Jokowi Jangan Dulu Pesta, P21 Bukan Vonis Pengadilan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:00

Investor Asing Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Marina Bay City ke Polda Bali

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:48

Kritik Rocky Gerung, Gumarang: Menteri Keuangan Bukan Sekadar Kasir

Sabtu, 06 Juni 2026 | 22:27

State-Driven Economy untuk Hentikan Ketimpangan dan Ketergantungan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:57

Puluhan Miliar Dana Investasi Dipersoalkan, Siapa Bertanggung Jawab di Marina Bay City?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:33

Selengkapnya