Berita

Ilustrasi mata uang rupiah/Ist

Publika

Jebakan Utang Burden Sharing BI dan Kemenkeu

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 02:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

BEBAN APBN 2025 Presiden Prabowo Subianto sebagian besar berasal dari skema pembiayaan dalam UU darurat Covid-19. Skema burden sharing atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. 

Skema itu ditentang oleh internasional termasuk Bank Dunia karena dipandang sebagai pelanggaran moneter. Skema ini adalah pengadaan uang oleh Bank Indonesia (BI) namun diubah menjadi utang negara. Uang buatan BI diubah menjadi utang pemerintah. 

Utang ini harus dianulir Prabowo. Ada banyak alasan menolak utang dari proses burden sharing oleh BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada masa Covid-19 (2020-2022). 


Karena utang semacam itu telah dinyatakan oleh Bank Dunia sebagai pelanggaran sistem moneter yang sangat beresiko. 

Kondisi ini yang mengakibatkan keringnya likuiditas dolar di dalam negeri. Selain itu utang model begitu adalah bersifat menambah jumlah uang beredar yang memicu inflasi dan depresiasi. Inilah yang menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar jatuh secara sistematis 

Alasan lain mengapa Prabowo dapat menolak utang hasil burden sharing adalah karena itu sama dengan pencetakan uang oleh negara. 

Pertanyaannya mengapa uang cetakan diubah menjadi utang pemerintah? Itu jelas suatu tindakan manipulasi keuangan untuk menambah beban negara. Ini melengkapi kegagalan menteri keuangan dalam pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara. 

Pada bagian lain selain masalah moneter sebetulnya Prabowo dapat memeriksa sekarang kepada siapa saja dana uang hasil burden sharing itu dialokasikan. 

Sekarang semua uang yang telah di alokasikan sebagian besar kepada bank bank, baik bank BUMN maupun bank swasta harus dianggap sebagai piutang negara. 

Semua stimulus uang semasa Covid-19 yang diberikan kepada swasta dan bank serta BUMN harus dianggap sebagai aset negara. Terutama yang ada di bank harus segera dijadikan piutang negara.

Sekarang usaha melanjutkan burden sharing antara BI dengan Kemenkeu. Usaha ini tidak boleh dilanjutkan lagi, selain karena UU darurat skema keuangan Covid-19 adalah pelanggaran moneter dan sudah berakhir, skema burden sharing tidak memiliki landasan UU lagi. 

Prabowo harusnya hati-hati dan pasti hati-hati bahwa pengadaan uang oleh BI itu adalah manipulasi keuangan yang membahayakan. Sehingga harus dihentikan. Jangan sampai terjebak lagi seperti UU Perpajakan tentang kenaikan PPN 12% yang tidak diantisipasi dari awal.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya