Berita

Ilustrasi mata uang rupiah/Ist

Publika

Jebakan Utang Burden Sharing BI dan Kemenkeu

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 02:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

BEBAN APBN 2025 Presiden Prabowo Subianto sebagian besar berasal dari skema pembiayaan dalam UU darurat Covid-19. Skema burden sharing atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. 

Skema itu ditentang oleh internasional termasuk Bank Dunia karena dipandang sebagai pelanggaran moneter. Skema ini adalah pengadaan uang oleh Bank Indonesia (BI) namun diubah menjadi utang negara. Uang buatan BI diubah menjadi utang pemerintah. 

Utang ini harus dianulir Prabowo. Ada banyak alasan menolak utang dari proses burden sharing oleh BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada masa Covid-19 (2020-2022). 


Karena utang semacam itu telah dinyatakan oleh Bank Dunia sebagai pelanggaran sistem moneter yang sangat beresiko. 

Kondisi ini yang mengakibatkan keringnya likuiditas dolar di dalam negeri. Selain itu utang model begitu adalah bersifat menambah jumlah uang beredar yang memicu inflasi dan depresiasi. Inilah yang menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar jatuh secara sistematis 

Alasan lain mengapa Prabowo dapat menolak utang hasil burden sharing adalah karena itu sama dengan pencetakan uang oleh negara. 

Pertanyaannya mengapa uang cetakan diubah menjadi utang pemerintah? Itu jelas suatu tindakan manipulasi keuangan untuk menambah beban negara. Ini melengkapi kegagalan menteri keuangan dalam pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara. 

Pada bagian lain selain masalah moneter sebetulnya Prabowo dapat memeriksa sekarang kepada siapa saja dana uang hasil burden sharing itu dialokasikan. 

Sekarang semua uang yang telah di alokasikan sebagian besar kepada bank bank, baik bank BUMN maupun bank swasta harus dianggap sebagai piutang negara. 

Semua stimulus uang semasa Covid-19 yang diberikan kepada swasta dan bank serta BUMN harus dianggap sebagai aset negara. Terutama yang ada di bank harus segera dijadikan piutang negara.

Sekarang usaha melanjutkan burden sharing antara BI dengan Kemenkeu. Usaha ini tidak boleh dilanjutkan lagi, selain karena UU darurat skema keuangan Covid-19 adalah pelanggaran moneter dan sudah berakhir, skema burden sharing tidak memiliki landasan UU lagi. 

Prabowo harusnya hati-hati dan pasti hati-hati bahwa pengadaan uang oleh BI itu adalah manipulasi keuangan yang membahayakan. Sehingga harus dihentikan. Jangan sampai terjebak lagi seperti UU Perpajakan tentang kenaikan PPN 12% yang tidak diantisipasi dari awal.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya