Berita

Ilustrasi mata uang rupiah/Ist

Publika

Jebakan Utang Burden Sharing BI dan Kemenkeu

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 02:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

BEBAN APBN 2025 Presiden Prabowo Subianto sebagian besar berasal dari skema pembiayaan dalam UU darurat Covid-19. Skema burden sharing atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. 

Skema itu ditentang oleh internasional termasuk Bank Dunia karena dipandang sebagai pelanggaran moneter. Skema ini adalah pengadaan uang oleh Bank Indonesia (BI) namun diubah menjadi utang negara. Uang buatan BI diubah menjadi utang pemerintah. 

Utang ini harus dianulir Prabowo. Ada banyak alasan menolak utang dari proses burden sharing oleh BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada masa Covid-19 (2020-2022). 


Karena utang semacam itu telah dinyatakan oleh Bank Dunia sebagai pelanggaran sistem moneter yang sangat beresiko. 

Kondisi ini yang mengakibatkan keringnya likuiditas dolar di dalam negeri. Selain itu utang model begitu adalah bersifat menambah jumlah uang beredar yang memicu inflasi dan depresiasi. Inilah yang menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar jatuh secara sistematis 

Alasan lain mengapa Prabowo dapat menolak utang hasil burden sharing adalah karena itu sama dengan pencetakan uang oleh negara. 

Pertanyaannya mengapa uang cetakan diubah menjadi utang pemerintah? Itu jelas suatu tindakan manipulasi keuangan untuk menambah beban negara. Ini melengkapi kegagalan menteri keuangan dalam pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara. 

Pada bagian lain selain masalah moneter sebetulnya Prabowo dapat memeriksa sekarang kepada siapa saja dana uang hasil burden sharing itu dialokasikan. 

Sekarang semua uang yang telah di alokasikan sebagian besar kepada bank bank, baik bank BUMN maupun bank swasta harus dianggap sebagai piutang negara. 

Semua stimulus uang semasa Covid-19 yang diberikan kepada swasta dan bank serta BUMN harus dianggap sebagai aset negara. Terutama yang ada di bank harus segera dijadikan piutang negara.

Sekarang usaha melanjutkan burden sharing antara BI dengan Kemenkeu. Usaha ini tidak boleh dilanjutkan lagi, selain karena UU darurat skema keuangan Covid-19 adalah pelanggaran moneter dan sudah berakhir, skema burden sharing tidak memiliki landasan UU lagi. 

Prabowo harusnya hati-hati dan pasti hati-hati bahwa pengadaan uang oleh BI itu adalah manipulasi keuangan yang membahayakan. Sehingga harus dihentikan. Jangan sampai terjebak lagi seperti UU Perpajakan tentang kenaikan PPN 12% yang tidak diantisipasi dari awal.



Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya