Berita

Ilustrasi mata uang rupiah/Ist

Publika

Jebakan Utang Burden Sharing BI dan Kemenkeu

SABTU, 21 DESEMBER 2024 | 02:54 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

BEBAN APBN 2025 Presiden Prabowo Subianto sebagian besar berasal dari skema pembiayaan dalam UU darurat Covid-19. Skema burden sharing atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana. 

Skema itu ditentang oleh internasional termasuk Bank Dunia karena dipandang sebagai pelanggaran moneter. Skema ini adalah pengadaan uang oleh Bank Indonesia (BI) namun diubah menjadi utang negara. Uang buatan BI diubah menjadi utang pemerintah. 

Utang ini harus dianulir Prabowo. Ada banyak alasan menolak utang dari proses burden sharing oleh BI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada masa Covid-19 (2020-2022). 


Karena utang semacam itu telah dinyatakan oleh Bank Dunia sebagai pelanggaran sistem moneter yang sangat beresiko. 

Kondisi ini yang mengakibatkan keringnya likuiditas dolar di dalam negeri. Selain itu utang model begitu adalah bersifat menambah jumlah uang beredar yang memicu inflasi dan depresiasi. Inilah yang menyebabkan nilai tukar rupiah terhadap dolar jatuh secara sistematis 

Alasan lain mengapa Prabowo dapat menolak utang hasil burden sharing adalah karena itu sama dengan pencetakan uang oleh negara. 

Pertanyaannya mengapa uang cetakan diubah menjadi utang pemerintah? Itu jelas suatu tindakan manipulasi keuangan untuk menambah beban negara. Ini melengkapi kegagalan menteri keuangan dalam pengelolaan pendapatan dan pengeluaran negara. 

Pada bagian lain selain masalah moneter sebetulnya Prabowo dapat memeriksa sekarang kepada siapa saja dana uang hasil burden sharing itu dialokasikan. 

Sekarang semua uang yang telah di alokasikan sebagian besar kepada bank bank, baik bank BUMN maupun bank swasta harus dianggap sebagai piutang negara. 

Semua stimulus uang semasa Covid-19 yang diberikan kepada swasta dan bank serta BUMN harus dianggap sebagai aset negara. Terutama yang ada di bank harus segera dijadikan piutang negara.

Sekarang usaha melanjutkan burden sharing antara BI dengan Kemenkeu. Usaha ini tidak boleh dilanjutkan lagi, selain karena UU darurat skema keuangan Covid-19 adalah pelanggaran moneter dan sudah berakhir, skema burden sharing tidak memiliki landasan UU lagi. 

Prabowo harusnya hati-hati dan pasti hati-hati bahwa pengadaan uang oleh BI itu adalah manipulasi keuangan yang membahayakan. Sehingga harus dihentikan. Jangan sampai terjebak lagi seperti UU Perpajakan tentang kenaikan PPN 12% yang tidak diantisipasi dari awal.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya