Berita

CHED Ahmad Dahlan. /Ist

Politik

Kebijakan Harga Jual Eceran Rokok 2025 Berdampak Negatif

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok tahun 2025 disorot Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN). 

Mereka mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan HJE tanpa disertai kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Itu berpotensi munculnya efek negatif, seperti down trading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. 

Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman besar yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan ini.


Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus mengatakan bahwa kebijakan pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) sangatlah penting. 

Sebab, tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. 

“Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau," ujar Sudibyo dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024. 

Ia juga mengkritisi ketidakkonsistenan kebijakan fiskal pemerintah yang membatalkan kenaikan cukai pada 2025. Pada tingkat makro, kebijakan ini bertentangan dengan upaya pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Di tingkat meso, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang hanya mengatur harga eceran, tanpa memperhatikan daya beli masyarakat yang tertekan beban utang.

“Di tingkat mikro, klaim industri tembakau sebagai 'soko guru' perekonomian nasional terasa ironis, karena mereka terus mengeksploitasi petani tembakau yang selalu dirugikan. Lebih jauh, dengan inovasi produk seperti rokok generasi baru dan pave, posisi rokok tradisional, yang menjadi tumpuan utama petani, semakin terpinggirkan," katanya.

Sementara itu, Senior Advisor CHED ITB-AD, Mukhaer Pakkanna menyatakan bahwa kebijakan HJE ini cenderung setengah hati dalam mengurangi prevalensi perokok, terutama di kalangan masyarakat miskin dan remaja. Menurutnya, penetapan HJE tidak menyentuh sektor cukai, yang selama ini menjadi instrumen utama dalam pengendalian konsumsi rokok. 

“Sehingga membuka peluang bagi beredarnya rokok murah yang terjangkau oleh masyarakat bawah," tegas Mukhaer.

Selaras dengan itu, Direktur CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi, mengungkapkan bahwa kenaikan HJE yang diatur dalam PMK 97 tahun 2024 kemungkinan tidak mampu menekan konsumsi rokok. 

“Karena Rokok jenis SKM dan SPM yang memiliki pangsa pasar tertinggi hanya naik 5-7%, sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa pasar rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan SPM banyak dikonsumsi remaja dan perokok pemula" tegasnya.

Selanjutnya, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) turut menyatakan dukungannya terhadap pengendalian konsumsi rokok yang lebih komprehensif. MPKU mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok eceran dan meningkatkan cukai agar harga rokok setara dengan negara-negara tetangga. 

Selain itu, edukasi dan kampanye bahaya rokok harus diperluas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Muhammadiyah siap berkontribusi dalam upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari korban rokok," kata Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah Emma Rachmawati.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya