Berita

CHED Ahmad Dahlan. /Ist

Politik

Kebijakan Harga Jual Eceran Rokok 2025 Berdampak Negatif

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok tahun 2025 disorot Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN). 

Mereka mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan HJE tanpa disertai kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Itu berpotensi munculnya efek negatif, seperti down trading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. 

Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman besar yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan ini.

Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus mengatakan bahwa kebijakan pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) sangatlah penting. 

Sebab, tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. 

“Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau," ujar Sudibyo dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024. 

Ia juga mengkritisi ketidakkonsistenan kebijakan fiskal pemerintah yang membatalkan kenaikan cukai pada 2025. Pada tingkat makro, kebijakan ini bertentangan dengan upaya pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Di tingkat meso, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang hanya mengatur harga eceran, tanpa memperhatikan daya beli masyarakat yang tertekan beban utang.

“Di tingkat mikro, klaim industri tembakau sebagai 'soko guru' perekonomian nasional terasa ironis, karena mereka terus mengeksploitasi petani tembakau yang selalu dirugikan. Lebih jauh, dengan inovasi produk seperti rokok generasi baru dan pave, posisi rokok tradisional, yang menjadi tumpuan utama petani, semakin terpinggirkan," katanya.

Sementara itu, Senior Advisor CHED ITB-AD, Mukhaer Pakkanna menyatakan bahwa kebijakan HJE ini cenderung setengah hati dalam mengurangi prevalensi perokok, terutama di kalangan masyarakat miskin dan remaja. Menurutnya, penetapan HJE tidak menyentuh sektor cukai, yang selama ini menjadi instrumen utama dalam pengendalian konsumsi rokok. 

“Sehingga membuka peluang bagi beredarnya rokok murah yang terjangkau oleh masyarakat bawah," tegas Mukhaer.

Selaras dengan itu, Direktur CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi, mengungkapkan bahwa kenaikan HJE yang diatur dalam PMK 97 tahun 2024 kemungkinan tidak mampu menekan konsumsi rokok. 

“Karena Rokok jenis SKM dan SPM yang memiliki pangsa pasar tertinggi hanya naik 5-7%, sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa pasar rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan SPM banyak dikonsumsi remaja dan perokok pemula" tegasnya.

Selanjutnya, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) turut menyatakan dukungannya terhadap pengendalian konsumsi rokok yang lebih komprehensif. MPKU mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok eceran dan meningkatkan cukai agar harga rokok setara dengan negara-negara tetangga. 

Selain itu, edukasi dan kampanye bahaya rokok harus diperluas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Muhammadiyah siap berkontribusi dalam upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari korban rokok," kata Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah Emma Rachmawati.



Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya