Berita

CHED Ahmad Dahlan. /Ist

Politik

Kebijakan Harga Jual Eceran Rokok 2025 Berdampak Negatif

JUMAT, 20 DESEMBER 2024 | 20:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kebijakan pemerintah terkait Harga Jual Eceran (HJE) rokok tahun 2025 disorot Center of Human Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan Jakarta bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN). 

Mereka mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan HJE tanpa disertai kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Itu berpotensi munculnya efek negatif, seperti down trading, di mana konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. 

Selain itu, maraknya peredaran rokok ilegal juga menjadi ancaman besar yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan ini.


Advisor Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus mengatakan bahwa kebijakan pengendalian konsumsi rokok dalam kerangka Sustainable Development Goals (SDGs) sangatlah penting. 

Sebab, tembakau bukanlah komoditas unggulan perkebunan, melainkan tanaman semusim yang telah menjadi tradisi turun-temurun. 

“Dalam sistem usaha yang monopsoni, petani tembakau selalu berada di posisi yang paling dirugikan karena seluruh rantai usaha tani sepenuhnya bergantung pada industri, khususnya tengkulak dan bandol yang menjadi perpanjangan tangan industri tembakau," ujar Sudibyo dalam keterangannya, Jumat, 20 Desember 2024. 

Ia juga mengkritisi ketidakkonsistenan kebijakan fiskal pemerintah yang membatalkan kenaikan cukai pada 2025. Pada tingkat makro, kebijakan ini bertentangan dengan upaya pemerintah menuju Indonesia Emas 2045. Di tingkat meso, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang hanya mengatur harga eceran, tanpa memperhatikan daya beli masyarakat yang tertekan beban utang.

“Di tingkat mikro, klaim industri tembakau sebagai 'soko guru' perekonomian nasional terasa ironis, karena mereka terus mengeksploitasi petani tembakau yang selalu dirugikan. Lebih jauh, dengan inovasi produk seperti rokok generasi baru dan pave, posisi rokok tradisional, yang menjadi tumpuan utama petani, semakin terpinggirkan," katanya.

Sementara itu, Senior Advisor CHED ITB-AD, Mukhaer Pakkanna menyatakan bahwa kebijakan HJE ini cenderung setengah hati dalam mengurangi prevalensi perokok, terutama di kalangan masyarakat miskin dan remaja. Menurutnya, penetapan HJE tidak menyentuh sektor cukai, yang selama ini menjadi instrumen utama dalam pengendalian konsumsi rokok. 

“Sehingga membuka peluang bagi beredarnya rokok murah yang terjangkau oleh masyarakat bawah," tegas Mukhaer.

Selaras dengan itu, Direktur CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi, mengungkapkan bahwa kenaikan HJE yang diatur dalam PMK 97 tahun 2024 kemungkinan tidak mampu menekan konsumsi rokok. 

“Karena Rokok jenis SKM dan SPM yang memiliki pangsa pasar tertinggi hanya naik 5-7%, sedangkan SKT yang masih memiliki pangsa pasar rendah justru naik 18,6%. Padahal fakta lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan jenis SKM dan SPM banyak dikonsumsi remaja dan perokok pemula" tegasnya.

Selanjutnya, Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) turut menyatakan dukungannya terhadap pengendalian konsumsi rokok yang lebih komprehensif. MPKU mendesak pemerintah untuk melarang penjualan rokok eceran dan meningkatkan cukai agar harga rokok setara dengan negara-negara tetangga. 

Selain itu, edukasi dan kampanye bahaya rokok harus diperluas untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

“Muhammadiyah siap berkontribusi dalam upaya preventif, kuratif, dan rehabilitatif demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari korban rokok," kata Wakil Ketua MPKU PP Muhammadiyah Emma Rachmawati.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya